Labirin Keadilan di Kejari Sumenep: Antara Estafet Kajari dan “Tersangka” yang Tak Kunjung Lahir

Terbit: 16 Januari 2026 | 00:01 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Dalam ruang-ruang gelap tindak pidana korupsi, waktu seringkali menjadi musuh utama keadilan. Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, penanganan kasus dugaan korupsi logistik Pemilu 2024 kini tengah berada di sebuah persimpangan krusial: apakah ia akan bermuara pada kepastian hukum, atau justru menguap dalam labirin birokrasi penyidikan?

Anomali ini kian nyata. Publik menyaksikan “estafet” kepemimpinan sebanyak tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), namun posisi kasus senilai Rp 1,2 miliar ini seolah jalan di tempat. Secara filsafat hukum, fenomena ini memicu pertanyaan fundamental: Apakah keadilan sedang ditunda, atau sengaja ditiadakan?

Menagih Keberanian di Atas “Bukti yang Berbicara”

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, memang berulang kali menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan. Penggeledahan di KPU dan penyitaan dokumen di Desa Kebunagung telah dilakukan. Namun, dalam filsafat hukum Legal Realism, hukum bukanlah apa yang tertulis dalam aturan, melainkan apa yang diputuskan oleh aparat penegak hukum di lapangan.

Eksistensi puluhan saksi dan dokumen sitaan seharusnya menjadi “amunisi” yang cukup untuk mengonversi potensi kerugian negara menjadi penetapan subjek hukum. Menunggu “bukti berbicara” tanpa dibarengi keberanian menetapkan tersangka hanya akan melahirkan apa yang disebut Gustav Radbruch sebagai ketimpangan antara Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) dan Keadilan (Gerechtigkeit).

Ultimatum FMPK: Sebuah Gugatan Moral

Aksi Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) yang dipimpin Tolak Amir, S.H., bukan sekadar riuh di jalanan. Tekanan mereka adalah representasi dari kegelisahan publik. Tuntutan agar eks Komisioner KPU 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka merupakan desakan agar Kejari Sumenep keluar dari bayang-bayang alasan klasik “menunggu audit”.

Filsafat hukum mengenal prinsip Justice delayed is justice denied—keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak. Ketika korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, maka penanganannya pun membutuhkan extraordinary action, bukan sekadar administrasi penyidikan yang bersifat repetitif.

Melompati Sekat Informasi: Dua Jalur Perlawanan

Langkah paralel FMPK yang melayangkan surat keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) kepada KPU Sumenep adalah langkah cerdas secara hukum. Jalur ini memaksa transparansi anggaran logistik—mulai dari data vendor hingga laporan pertanggungjawaban—keluar ke ruang terang.

Dua jalur ini (pidana dan administratif) secara filosofis adalah upaya untuk memulihkan Kedaulatan Rakyat. Dana logistik Pemilu adalah dana publik yang sakral bagi demokrasi. Jika pengelolaannya dikorupsi, maka yang dirampok bukan hanya uang, melainkan integritas demokrasi itu sendiri.

Kesimpulan: Ujian Integritas Kejari Sumenep

Ancaman FMPK untuk melaporkan kinerja penyidik ke Jamwas Kejagung hingga Presiden RI harus dimaknai sebagai peringatan keras. Kejari Sumenep kini berdiri di bawah sorot lampu pengawasan nasional.

Rakyat Sumenep tidak membutuhkan retorika tentang prosedur; mereka membutuhkan konklusi. Jika dalam hitungan 5×24 jam keheningan ini tidak pecah dengan penetapan tersangka, maka wajar jika publik bertanya-tanya: Kepada siapa hukum di Sumenep ini sebenarnya berpihak?

Dunia hukum menanti: Apakah kejutan hukum akan lahir, ataukah korupsi logistik ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah kegagalan penegakan hukum di ujung timur Madura?

(Tim Redaksi MaduraExpose.com)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *