Mengadili Pendapat Kadis PMD Moh Ramli Tentang Penundaan Pilkades Desa Bulla’an Kec. Batuputih , Kabupaten Sumenep
By. KURNIADI
Pasca terbitnya penetapan PTUN Surabaya tanggal 23 Okt 2019 yang memerintahkan Panitia Pilkades Desa Bulla’an agar menunda Pilkades yang telah diberitkan oleh beberapa media online, antara lain _Policeline_, _Jurnalfaktual_ dan _Mata Madura_, terdapat fenomena menarik dalam dinamika warga masyarakat setempat, antara lain sebagai berikut:
1. Pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 10-an, Polsek Batuputih menolak menerima surat tembusan yang dikirim oleh Kuasa Hukum Calon Lawan Petahana yang disampaikan oleh Advokat Magang pada kantor “KURNIADI & REKAN”. Selain menolak surat, polsek juga mempertanyakan dan menginterogasi si pengantar surat mengenai dasar Pengadilan menetapkan Menunda Pulkades Bulla’an. Seolah-olah Polsek penasaran, menolak dan hendak mengadili Penetapan PTUN.
2. Sikap Polsek tersebut selanjutnya dianalisis oleh sebuah akun Facebook bernama “Kala Senja” yang diunggah pada jam 14.19 Wibb, 25 Oktober 2019, pada pokoknya telah memprediksi bahwa sikap polsek tersebut akan menjadi kompor yang akan menyulut keberanian warga pendukung Calon Petahana untuk menentang Penetapan Pengadilan;
3. Analisis Akun Kala Senja ternyata benar, karena ternyata pada malam harinya, yaitu Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, sekira sejak jam 19-an hingga jam 21-an, terlihat beberapa warga pendukung Calon Petahana menenteng celurit kemana kemana dan menghembuskan isu akan ngeluruk ke rumah pendukung Calon lain. Akan tetapi pertumpahan darah tidak sampai terjadi;