Mengadili Pendapat Kadis PMD Moh Ramli Tentang Penundaan Pilkades Desa Bulla’an Kec. Batuputih , Kabupaten Sumenep
By. KURNIADI
Pasca terbitnya penetapan PTUN Surabaya tanggal 23 Okt 2019 yang memerintahkan Panitia Pilkades Desa Bulla’an agar menunda Pilkades yang telah diberitkan oleh beberapa media online, antara lain _Policeline_, _Jurnalfaktual_ dan _Mata Madura_, terdapat fenomena menarik dalam dinamika warga masyarakat setempat, antara lain sebagai berikut:
1. Pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 10-an, Polsek Batuputih menolak menerima surat tembusan yang dikirim oleh Kuasa Hukum Calon Lawan Petahana yang disampaikan oleh Advokat Magang pada kantor “KURNIADI & REKAN”. Selain menolak surat, polsek juga mempertanyakan dan menginterogasi si pengantar surat mengenai dasar Pengadilan menetapkan Menunda Pulkades Bulla’an. Seolah-olah Polsek penasaran, menolak dan hendak mengadili Penetapan PTUN.
2. Sikap Polsek tersebut selanjutnya dianalisis oleh sebuah akun Facebook bernama “Kala Senja” yang diunggah pada jam 14.19 Wibb, 25 Oktober 2019, pada pokoknya telah memprediksi bahwa sikap polsek tersebut akan menjadi kompor yang akan menyulut keberanian warga pendukung Calon Petahana untuk menentang Penetapan Pengadilan;
3. Analisis Akun Kala Senja ternyata benar, karena ternyata pada malam harinya, yaitu Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019, sekira sejak jam 19-an hingga jam 21-an, terlihat beberapa warga pendukung Calon Petahana menenteng celurit kemana kemana dan menghembuskan isu akan ngeluruk ke rumah pendukung Calon lain. Akan tetapi pertumpahan darah tidak sampai terjadi;
4. Pada keesokan harinya, yaitu tanggal 26 Oktober 2019, media Mata Madura menurunkan berita yang memuat pernyataan dan pendapat Kadis PMD (Moh.Ramli), yang pada pokoknya menyatakan kalau _penetapan PTUN boleh dilanggar oleh panitia karena panitia tidak berwenang untuk menunda pilkades_. Menurut Ramli, panitia hanya tunduk kepada Perbup. Bukan kepada putusan/penetapan Pengadilan.
5. Pada malam harinya setelah beredar pernyataan Kadis tersebut, menurut keterangan warga terlihat Sekdes Bulla’an mengedarkan dan membagi-bagikan Kembang Api kepada pendukung Calon Petahana, dan selanjutnya pada malam itu juga, jum’at, 26 Oktober 2019, sekira jam 20-an, diarea kediaman Calon Petahana bertabur dan diluncurkan Kembang Api seolah-olah merayakan kemenangan panitia dan calon Petahana karena Panitia telah dikuatkan oleh Kadis Ramli bahwa *Pilkades tidak boleh ditunda*.
Kami kuasa hukum berpendapat bahwa fenomena polisi yang keberatan terhadap penetapan pengadilan, lalu Sekdes yang membagi-bagikan kembang api, serta penyataan Kepala Dinas PMD yang menguatkan panitia agar tidak tunduk pada penetapan pengadilan, menunjukkan dan membuktikan bahwa *Calon Petahana memang telah didesain oleh organ kekuasaan, untuk menang dalam pilkades*.
Kami kuasa hukum berpendapat bahwa *pernyataan Kadis PMD, Moh.Ramli, merupakan pernyataan yang sangat dan sangat menyesatkan publik*, karena beberapa alasan berikut:
1. Putusan/Penetapan PTUN bersifat _Legal Omnez_, yaitu putusan tidak hanya mengikat kepada Panitia selaku pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, melainkan mengikat siapa saja, termasuk Bupati Sumenep, apalagi Kadis PMD.
2. Penetapan Pengadilan yang bukan merupakan putusan akhir, tidak tersedia upaya hukum, baik upaya hukum banding apalagi hanya keberatan biasa.
3. Kadis PMD tidak berwenang untuk menafsirkan suatu ketentuan hukum yang telah ditafsirkan oleh badan peradilan. Kedudukan Kadis PMD hanya menjadi pelaksana hukum dan bukan Penegak Hukum. Karenanya, pernyataan Kadis PMD yang menyatakan putusan pengadilan keliru karena memerintahkan Panitia yang tidak berwenang menunda pilkades, merupakan pernyataan yang tidak tau diri, melampaui wewenangnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kami akan segera ajukan permohonan penghukuman atas diri Kadis yang bersangkutan.
Sumenep, 27 Oktober 2019
Ttd
KURNIADI