MADURA EXPOSE—Bertahun-tahun masyarakat Sumenep terus menantikan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan penyimpangan dana participating interest (PI) migas senilai Rp 8.8 miliar.
Bahkan jauh hari sebelum Johan Budi berpindah profesi dan memutuskan keluar dari lembaga anti rasuah itu, berjanji akan menindak lanjuti. Pria kelahiran Mojokeno itu memastikan ada tindak lanjut laporan tersebut meski sempat mengelak adanya pengumpulan keterangan (Pulbaket) dan pernah menghubungi salah satu aktivis LSM yang saat ini berubah profesi sebagai Anggota DPRD Sumenep priode 2014-2019.
Johan Budi, dilansir media di Sumenep memastikan adanya kewenangan dari pihak penyelidik KPK melakukan pulbaket terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana PI migas. Diduga pelapor lebih dari satu orang atau lembaga yang ikut melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain aktivis yang saat ini menjadi anggota DPRD Sumenep, aktivis Jatim Coruption Watch (JCW) juga mengklaim pihaknya yang pertamakali melaporkan masalah PI migas tersebut ke KPK.
Adalah Mohammad Sidik, aktivis JCW yang mengklaim orang yang pertamakali melaporkan masalah PI Migas yang dikelola oleh PT WUS. Pihaknya juga mengklaim sudah menyertakan bukti dan keterangan berkenaan dengan dana PI yang diterima Sumenep selam kurang lebih tiga tahun. Pria yang dipanggil Dikdik ini menjabarkan, dari data JCW disebutkan bahwa Sumenep sudah terima dana PI sejak tahun 2009 sebesar Rp 800 juta, tahun 2010 Rp 3 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar. Total dana Pl mencapai Rp 8,8 miliar yang konon dikelola oleh pihak Pl` WUS.
Terbaru, BPK mengaku telah melakukan audit meski sampai detik ini hasil audit belum juga diumumkan ke publik. Bahkan, Asep Irama, Ketua Front Pemuda Madura Kepulauan (FPMK) menantang Achsanul Qasasi, Anggota BPK asal Kabupaten Sumenep itu mengumumkan hasil audit terhadap PT WUS yang berkaitan dengan kejelasan daa PI.
“Kami tantang Pak Achsanul Qasasi segera mengumumkan hasil audit PT WUS ke publik. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan megenai adanya kemungkinan kerugian negara,” terangnya. [DD2/Fer]