
MADURAEXPOSE.COM– Banyaknya kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tidak menempati balai desa saat bekerja mendapat sorotan dari banyak kalangan. Bahkan, Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumenep, Ahmad Masuni, menegaskan jika kebiasaan kepala desa yang ngantor di rumahnya menyalahi aturan karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Balainya ada kok malah ngantor di rumah. Itu menyalahi aturan,” kata kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni, Senin (6/3/2017).
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri balai yang ada di setiap desa harus menjadi pusat pelayanan kepada masyarakat. Pada waktu jam kerja, para kepala desa dan aparatnya harus menjadikan balai desa sebagai kantor dalam melayani masyarakat. Sebab, jika berkantor di rumah, selain dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, juga dapat membuat balai desa tidak terawat atau bahkan rusak.
“Kalau semua pekerjaan dilakukan di balai desa, nanti kan desa jadi hidup,” terangnya.
Mantan kepala BPMKB itu juga menyesalkan sikap beberapa kepala desa yang masih mengedepankan sikap politik meski sudah terpilih. Sebab, ada beberapa kepala desa yang tidak menempati balai desa karena berdekatan dengan rival politik. Menurutnya, urusan politik seharusnya sudah selesai bersamaan dengan selesainya masa pemilihan sehingga tidak mengorbankan masyarakat.
“Kepala desa jangan egois. Jika pemilihan sudah selesai, maka kesampingkan urusan politik. Waktunya melayani masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan turun ke bawah untuk memetakan dimana saja kepala desa yang tidak menjadikan balai sebagai kantor atau bahkan tidak mempunyai kantor. Untuk kemudian akan diberikan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
(NMC/Fer)


![TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] TERTIB ADMINISTRASI: Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli (kiri) saat menjelaskan pentingnya mekanisme pengajuan aset daerah untuk pembangunan KDKMP. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775908731/prosedur-aset-kdkmp-sumenep-ramli_iipztk.jpg?_s=public-apps)