Marak Pom Mini Ilegal, Presiden Eksekutif LPKP2HI Berang!

Terbit: 29 Mei 2017 | 06:32 WIB

MADURAEXPOSE.COM, SURABAYA–Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Moh. Hasan menyayangkan banyaknya pom mini atau biasa disebut pertamini yang menjamur disejumlah tempat di Kabupaten Sumenep, Madura.

Pihaknya berharap agar seluruh pihak terkait dilingkungan Pemkab Sumenep segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena menyangkut dengan kemananan lingkungan masyarakat disekitar pertamini.

“Kalau Kabag Perekonomian Setkab Sumenep sudah menyatakan hadirnya pertamini di Sumenep illegal, maka harus segera ditindak lanjuti dengan melibatkan pihak kepolisian. Ini tidak boleh dibiarkan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Moh.Hasan, Presiden Eksekutif LPKP2HI kepada MaduraExpose.com, Senin (29/05/2017).

Pria yang juga dikenal sebagai pengusaha media dan Advokat asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ini menilai, kehadiran pertamini memang pada awalnya hanya menyediakan bahan bakar minyak (BBM) eceran sebagai peralihan dari usaha bensin 2 tak ini berjalan lancr.

Dan setelah dilakukan penelusuran, keberadaannya diduga tidak memiliki payung hokum seperti disampaikan Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pihaknya juga meminta ketegasan pihak berwajib, karena selain sangat rentan terjadinya penimbunan , kehairan pom bensin mini alias pertamini tersebut dinilai cukup membahayakan.

“Kalau kita perhatikan, alat atau mesin di pertamini itu menggunakan pompa BBM dengan ukuran buatan dan belum tentu bisa dipastikan aman. Ini jelas berbeda dengan pompa milik SPBU yang sudah bersatandar nasional,” tandasnya.

Moh Hasan juga menambahkan, dengan belum adanya regulasi yang menjadi paying hokum Pertamini, pihaknya menyarankan Pemkab Sumenep agar menggunakan proses atau prosedur pembuatan usaha pom bensin mini tersebut setidaknya sama persis dengan SPBU resmi.

Pengacara yang juga dekat dengan kalangan Ulama di Surabaya ini menyarankan pihak Pemkab agar menerapkan pembuatan amdal atau izin lingkungan, sekaligus rekomendasi dari dinas terkait kepada Pertamina dan PTSP.

“Dan terpenting juga, lokasi pertamini itu tidak boleh berdiri dekat pemukiman penduduk. Setidaknya harus berjarak 5 kilometer dari SPBU,” pungkasnya.

Ilustrasi Pertamini/Istimewa.

Sebelumnya, Mustangin, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media, terkait keberadaan pertamini yang sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir itu, ditengarai tidak memiliki payung hukum yang jelas.

”Sampai saat ini belum ada payung hukumnya, bahkan pemerintah daerah tidak pernah satupun mengeluarkan izin, baik izin operasional maupun IMB,”, beber Mustangin, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada Awak Media.

Mantan Camat Gapura ini menambahkan, pertumbuhan pertamini di Kabupaten Sumenep diakuinya memang sangat fantastis. Namun sayangnya, hingga detik ini belum dibuatkan regulasi khusus terkait perizinan.

“Pemkab belum mengeluarkan izin karena regulasi dari atas belum ada yang mengatur, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari pihak Pertamina sendiri,”pungkasnya. [Ferry Arbania]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *