Sumenep, MaduraExpose.com- Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Imam Syafii mendesak Bupati Sumenep A.Busyro Karim segera mencopot Bambang Irianto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya menyusul vonis bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik isntitusi Polres Sumenep,Madura, Jawa Timur.
“Bambang Irianto, Kadis Cikatarung harus dicopot dari jabatannya. Harusnya Bupati Sumenep tegas, siapapun kalau terbukti bersalah copot aja dari jabatannya”, ujar Imam Syafi’i, mantan Ketua PC PMII Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu 10 Mei 2015.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Eny Sri Rahayu menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Bambang Irianato, ,Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung ). Vonis itu diberikan, karena terdakwa dianggap berlebihan menggunakan wewenangnya dengan mencantumkan nama CV POLRES diantara 60 proyek penunjukan langsung di Dinas PU Cipta Karya Sumenep.
Di persidangan, ulah Bambang dinilai ‘melecehkan’ institusi Polres dengan pencemaran . Terungkap juga jika sejatinya, pihak Polres tidak pernah berurusan dengan proyek yang bersumber dari anggaran 2014 tersebut.
Majelis hakim pengadilan negri Sumenep menyebut terdakwa Bambang terbukti telah menghina institusi Polres Sumenep dan melanggar pasal 207 tentang penghinaan institusi negara.
“Berdasarkan barang bukti yang disita penyidik, terdakwa menyebut Polres selaku pelaksana dalam daftar penerima poryek di instansinya”, ujar Eny Sri Rahayu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada awak media.
Sementara Bupati Sumenep A.Busyro Karim dikonfirmasi via SMS belum memberikan tanggapan terkait desakan pencopotan Bambang Irianto, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep dari jabatannya.
(bbs/fer)