MaduraExpose.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Madura, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, modus yang digunakan para pelaku dinilai sangat sistematis dengan mencatut identitas digital atau barcode milik nelayan dan kelompok tani untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dugaan serius ini dilemparkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan data yang merugikan sektor pangan di ujung timur Pulau Madura tersebut.
Modus “Dua Rekomendasi”: Mencuri Hak Rakyat
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan bahwa para mafia diduga mengantongi data barcode sah milik nelayan dan kelompok tani tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
“Kami menduga, modusnya menggunakan dua rekomendasi; barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Ironisnya, ada ketua kelompok tani yang mengeluh jatah solarnya habis, padahal mereka merasa tidak pernah melakukan pembelian untuk alsintan (alat mesin pertanian),” tegas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi , Kamis (8/1/2026).
Pola yang ditemukan mengikuti skema klasik penimbunan:
-
Pengumpulan: Membeli solar subsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode curian/catutan.
-
Penimbunan: Mengumpulkan solar di gudang-gudang rahasia.
-
Distribusi Ilegal: Menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga BBM industri ke pihak perusahaan atau proyek besar.
Ancaman Swasembada Pangan di Sumenep
Dampak dari praktik lancung ini sangat fatal. Kelangkaan solar di tingkat petani menyebabkan proses pengolahan lahan terhambat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan program swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
“Petani tidak bisa menjalankan traktor, nelayan tidak bisa melaut. Ini sabotase terhadap ekonomi rakyat kecil,” tambah Wawan.
Tuntutan Tegas TMI: Usut Beking dan Cabut Izin SPBU
Merespons temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia mengeluarkan lima poin pernyataan sikap:
-
Desak APH: Meminta Polri dan Polda Jatim mengusut tuntas mafia BBM tanpa pandang bulu.
-
Soroti Kerugian: Menegaskan bahwa aktivitas ini mematikan mata pencaharian petani dan nelayan.
-
Panggil Pemilik SPBU: Meminta Pemda Sumenep memeriksa pengelola SPBU yang diduga terlibat “main mata”.
-
Evaluasi Pertamina: Mendesak Pertamina menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang nakal.
-
Dugaan Beking: Menengarai adanya keterlibatan oknum kuat yang melindungi praktik ini karena terjadi secara masif di hampir semua SPBU.
Sanksi Pidana Berat Menanti
Secara hukum, praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi SPBU yang membantu penimbunan, mereka bisa dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan,” tegasnya.
TMI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya agar hak subsidi kembali ke tangan yang berhak.
[Tim/Red]









