Skandal “Barcode Berdarah” di Sumenep: Mafia BBM Begal Hak Petani, TMI Desak Polda Jatim Turun Tangan!

oleh -151 Dilihat
kolase foto: MaduraExpose.com

 


MaduraExpose.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep dilaporkan telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Bukan sekadar penimbunan biasa, para pelaku kini nekat melakukan “pembegalan” identitas digital melalui pencatutan barcode milik nelayan dan kelompok tani demi meraup keuntungan miliaran rupiah secara ilegal.

Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Berdasarkan investigasi mendalam mereka, sektor pangan di ujung timur Pulau Madura kini sedang berada dalam ancaman serius akibat sabotase jatah solar yang dilakukan secara sistematis.


Modus “Rekomendasi Siluman”: Jatah Solar Petani Ludes Misterius

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkap modus licin yang digunakan para mafia. Mereka diduga kuat menguasai data barcode sah milik masyarakat kecil tanpa seizin pemiliknya.

“Ironis dan menyakitkan. Ada Ketua Kelompok Tani yang melapor jatah solarnya habis total, padahal mereka belum pernah membeli satu liter pun untuk alsintan. Ini adalah pencurian hak rakyat secara digital,” tegas Wawan dalam rilis resminya, Kamis (8/1/2026).

Investigasi TMI memetakan rantai kejahatan ini ke dalam tiga tahap “berdarah”:

  1. Pencatutan Masif: Menggunakan barcode nelayan dan petani untuk mengeruk solar di SPBU.

  2. Gudang Rahasia: Menimbun hasil “begal” subsidi di lokasi-lokasi tersembunyi.

  3. Kejahatan Industri: Menjual solar subsidi dengan harga industri ke korporasi dan proyek besar demi margin keuntungan selangit.


Sabotase Swasembada Pangan: Traktor Mogok, Perahu Tak Melaut

Dampak dari praktik lancung ini tidak main-main. Di saat pemerintah pusat berteriak soal swasembada pangan, di Sumenep, traktor petani justru mogok dan perahu nelayan terhenti karena solar subsidi raib dijarah mafia.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa, ini adalah sabotase ekonomi rakyat kecil. Petani tak bisa mengolah lahan, nelayan tak bisa mencari makan. Mafia ini sedang mencekik leher rakyat Sumenep,” tambah Wawan dengan nada geram.


5 Tuntutan “Harga Mati” TMI Sumenep

Gerah dengan praktik yang terkesan “dipelihara”, DPD TMI Sumenep mengeluarkan pernyataan sikap keras:

  • Polda Jatim Harus Turun: Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur menyapu bersih mafia BBM hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

  • Audit SPBU “Nakal”: Meminta Pemda Sumenep memanggil pemilik SPBU yang disinyalir menjadi titik “main mata” para mafia.

  • Cabut Izin Operasional: Mendesak Pertamina tidak hanya memberi teguran, tapi mencabut izin SPBU yang membiarkan penyelewengan terjadi.

  • Bongkar Sosok Beking: TMI menengarai adanya oknum kuat (beking) di balik layar yang membuat praktik ini tetap eksis meski sering diberitakan.

  • Kawal Kedaulatan Hak: Menegaskan bahwa hak subsidi adalah milik rakyat, bukan komoditas mafia.


Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

TMI memperingatkan bahwa para pelaku dan SPBU yang terlibat secara sadar dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas serta UU Cipta Kerja. Sanksi hukumnya sangat berat: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Bahkan, pengelola SPBU bisa diseret dengan Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Kami tidak akan tinggal diam. TMI akan mengawal kasus ini sampai para ‘tikus’ BBM ini masuk jeruji besi dan subsidi kembali ke tangan yang berhak,” pungkas Wawan.


[Tim/Red]

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.