Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Lidik Hukum dan HAM Resmi Gugat Kepala BPPT & Kasatpol PP Sumenep

Avatar photo
190
×

Lidik Hukum dan HAM Resmi Gugat Kepala BPPT & Kasatpol PP Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep (Madura Expose)— Ancaman Ketua LSM Lidik Hukum & HAM yang karib dengan selogan Tegakkan Keadlian secara resmi melayangkan gugatan ke kantor Pengadilan Negeri Sumenep terkait penurunan baleho bergambar Toni, siswa SMA Negeri 2 Sumenep yang menjadi korban kekerasan anak dibawah umur. 

Adapun pihak yang digugat kemarin, yakni Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep yang beralamat di Jalan Kamboja No.27 A Sumenep. Pihaknya lainnya yang digugat yakni Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Dengan alamat Jalan Dr Wahidin No.27 Sumenep. 

“Alasan kami menggugat Kepala BPPT dan Kasatpol PP Sumenep terkait penurunan baleho yang isinya berupa seruan atau dukungan agar pihak Polres segra menangkap seluruh pelaku yang terlibat atas penggorengan tangan Ahmad Fahrul Futhoni atau Toni”, terang A.Effendy, Ketua Lidik Hukum & HAM Sumenep kepada Madura Expose, Rabu kemarin (3/2/2016).

Pepeng, panggilan akrab A.Effendy menggugat dua instansi pemerintah itu dengan kerugian materi dan inmateri tidak terbatas, namun penggugat menetapkan gugatan sebesar Rp 1.000.956.00 ( Satu miliar sembilan ratus lima puluh enam ribu ).

 

[fer]