Lex Imperfecta: Celah Hukum dalam Tata Kelola Anggaran Sumenep

Terbit: 21 Agustus 2025 | 04:12 WIB

Di tengah kompleksitas tata kelola anggaran publik, seringkali diasumsikan bahwa regulasi hukum adalah benteng yang sempurna dari tindak pidana korupsi.

 

Namun, realitasnya, kerangka hukum acapkali menyimpan celah, menciptakan apa yang dalam filsafat hukum dikenal sebagai lex imperfecta—hukum yang, meski ada, tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah pelanggaran.

 

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mencerminkan ironi ini, menyoroti bagaimana ambiguitas dalam aturan justru menjadi medan subur bagi potensi penyalahgunaan wewenang.

 

Sorotan KPK terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2025 yang mencapai Rp 2,8 triliun, terutama pada alokasi pokok pikiran (pokir) DPRD senilai lebih dari Rp 74 miliar, adalah sebuah kasus klasik.

 

Secara legal formal, dana pokir adalah mekanisme penjaringan aspirasi rakyat, sebuah instrumen demokrasi. Namun, dalam substansi hukum, KPK menemukan bahwa implementasinya tidak selaras dengan tujuan idealnya, yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.

 

Ini adalah contoh nyata di mana hukum prosedural yang ada tidak secara otomatis menjamin kepatuhan etis, membuka ruang bagi moral hazard dan penyimpangan.

 

Kelemahan regulasi ini semakin kentara dalam ranah pengadaan barang dan jasa (PBJ). Temuan selisih harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 5 proyek strategis menunjukkan bahwa, meskipun prosedur pengadaan mungkin telah dipenuhi, prinsip efektivitas dan efisiensi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Anti Korupsi belum terinternalisasi.

 

Di sini, lex imperfecta termanifestasi sebagai peraturan yang tidak cukup ketat atau pengawasan yang lemah, memungkinkan perbedaan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kesalahan administrasi ini, seperti yang ditegaskan KPK, bukanlah hal sepele, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.

HotExpose:  Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

 

Berdasarkan temuan tersebut, 11 rekomendasi yang diberikan KPK kepada Pemkab Sumenep dapat dipahami sebagai upaya untuk menyempurnakan lex imperfecta. Setiap butir rekomendasi, mulai dari memastikan kesesuaian pokir dengan RPJMD hingga melakukan konsolidasi pengadaan, adalah langkah-langkah konkret untuk menutup celah hukum yang telah teridentifikasi.

 

 

Ini bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan sebuah proyeksi hukum menuju sistem yang lebih kokoh dan akuntabel, di mana prinsip transparansi dan integritas menjadi fondasi utama.

 

 

Pada akhirnya, audiensi ini bukan sekadar pertemuan birokratis. Ini adalah sebuah pengingat bahwa hukum tanpa etika adalah kosong. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat dicapai ketika perangkat hukum yang ada diperkuat dengan kesadaran moral dan komitmen politik.

 

Tantangan bagi Pemkab Sumenep, dan bagi setiap pemerintahan daerah lainnya, adalah bagaimana mengubah lex imperfecta menjadi lex perfecta—sebuah kerangka hukum yang tidak hanya dihormati, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat.

Karay, Dhalem Temor:
Kamis, 21 Agustus 2025

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *