Didik Hariyanto memperlihatkan hasil ciptaannya berupa tiga macam batik siswa bermotif Labhang Misem. Selasa dini hari, 11 Npember 2014. (Foto:Ferry Arbania/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Belum kering sejumlah persoalan rumit di internal Dinas Pendidikan Sumenep, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serunya. Dan jika terbukti, persoalan tersebut dapat mencoreng citra Pemkab Sumenep maupun sejumlah oknum di lingkaran SKPD lainnya.
Pasalnya, Didik Hariyanto (30) seorang seniman batik yang tinggal di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, mengaku hasil ciptaannya di bajak oleh oknum yang diduga berkepentingan langsung dengan program pengadaan seragam batik siswa di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Laporannya sudah berjalan satu minggu. Dan orang yang saya laporkan ke Polres Sumenep telah merugikan saya. Karena hasil design batik bergambar Labheng Misem ini sudah saya hak patenkan jauh hari sebelumnya”, ujar Didik Hariyanto kepada MaduraExpose.com, Selasa (11/11/2014).
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari pihak Polres Sumenep, Didik melaporkan AH (inisial) tinggal di perumahan Kolor dengan sangkaan pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang tindak pidana mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.
“Ada banyak mafia yang di duga melibatkan orang dalam dilingkungan Pemkab Sumenep. Saya berharap polisi benar-benar serius menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya”, tandas Dayat, aktivis yang ikut mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya Ahmad Shadik, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep dikonfirmasi awak media justru balik menyerang mengaku sering menjadi sasaran wartawan dan LSM terkait seragam siswa yang hasil designnya melanggar hak cipta.
“Saya selalu diserang oleh para wartawan dan LSM terkait masalah ini”, dalihnya berbalik arah.
(fer)