Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Kuasa Hukum Toni Laporkan Kasi Intel Polres Sumenep ke Propam

Avatar photo
218
×

Kuasa Hukum Toni Laporkan Kasi Intel Polres Sumenep ke Propam

Sebarkan artikel ini

Brigadir Rico Sandiaji saat mencatat laporan Ach. Supyadi kuasa hukum Toni di Ruang Propam Polres. Pihak yang dilaporkan adalah Darmadji, Kasi Intel Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. [Foto: Ferry Arbania]

Madura Expose- Darmadji, Kasi Intel Polres Sumenep dilaporkan ke pihak Propam karena diduga kuat dalang penurunan tiga buah baleho yang jelas-jelas sudah mengantongi ijin dari pihak berwenang. Itu dibuktikan dengan stempel spanduk dan surat resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Madura tertanggal 1 Februari 2016.

Ach.Supyadi (Kuasa Hukum Toni) dan A.Effenfy alias Pepeng (Ketua LSM Lidik Hukum dan HAM) langsung bergerak ke kantor Satpol PP dan BPPT. Selain itu, dua orang yang merasa dirugikan tersebut langsung menelpon Darmadji mempertanyakan alasan dia menurunkan tiga buah baleho yang jelas-jelas sudah mengantongi ijin.

“Setelah dapat laporan beleho yang berisi seruan agar Polres segera menangkap penggoreng Toni, Saya langsung telpon Pak Darmadji dan mengakui tindakannya. Setelah itu kami kroscek ke Satpol PP dan ternyata benar mereka mengaku hanya disuruh”, terasng Ach Supyadi, Kuasa Hukum Toni didampingi A.Effendy, Ketua LSM Lidik Hukum dan HAM di ruang Propam Polres Sumenep, Selasa dini hari sekitar pukul 12.45 WIB.

“Atas tindakan kesewenang-wenangan itu, Kami langsung melaporkan Pak Darmadji ke Propam Polres Sumenep pagi ini juga”,imbuhnya.
SPANDUK-LSM-LIDIK-SUMENEP
Untuk diketahui, A.Effendy bersama warga Sumenep yang mendukung agar Polres segera membekuk seluruh pelaku penggoreng tangan Toni melakukan pemasangan baleho di tiga titik strategis. Baleho itu sudah mengantongi ijin dan sesuai prosedur di BPPT setempat. Laporan kuasa Hukum Toni diterima oleh anggota bernama Brigadir Rico Sandiaji, Selasa dini hari (2/2/2016)

[Ipg/Fer]