Nyanyian Kurir Sabu di Sampang: MF dan AM Tergulung Operasi Senyap Satresnarkoba

oleh -485 Dilihat
Narkoba Sampang, Polres Sampang, Penangkapan Sabu Madura, AKP Eko Puji Waluyo, UU Narkotika 35/2009.
Dua rersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta regulasi terkait penyesuaian pidana. [dok.Istimewa]
Terbit: 28 Januari 2026 | 18:42 WIB

SAMPANG, MaduraExpose.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, dua pemuda berinisial MF (21) dan AM (20) berhasil diringkus setelah terdeteksi menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan transaksi barang haram jenis sabu.

 


Penangkapan berantai ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memutus rantai distribusi narkoba di tingkat akar rumput.

Kronologi Penggeledahan: Sabu dalam Bungkus Rokok

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Pada Kamis (22/1/2026), petugas bergerak cepat membekuk MF di kediamannya di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

“Saat penggeledahan di saku celana MF, petugas menemukan bungkus rokok yang berisi dua klip plastik bening. Setelah diperiksa, isinya adalah sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram,” terang AKP Eko, Rabu (28/1/2026).

Pengembangan Kilat: Tersangka Kedua Tersungkur

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memperlebar jaring tangkapan. Bermodal keterangan atau “nyanyian” dari MF, polisi langsung memburu rekan sejawatnya. Hanya dalam kurun waktu 30 menit, tersangka kedua, AM, berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keduanya memiliki modus operandi yang sama, yakni bertindak sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis sabu.

Jeratan Hukum: Pasal Berlapis UU Narkotika & KUHP Baru

Tindakan MF dan AM kini berujung pada ancaman hukuman penjara yang panjang. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal-pasal berat guna memberikan efek jera.

Analisis Jeratan Pasal:

  1. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009: Mengatur tentang peran perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

  2. Juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Penerapan aturan pidana terbaru dalam sinkronisasi regulasi penyesuaian hukum di Indonesia.

“Mereka disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menguasai serta menjadi perantara narkotika. Saat ini proses hukum terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya bandar besar di balik kedua pemuda ini,” pungkas AKP Eko.


Editor/Red: Ferry Arbania

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum