Maduraexpose.com— Sebanyak 413 surat suara dimusnahakn Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan cara dibakar, disaksikan banyak pihak.
“Ada 413 kelebihan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” Ketua Rahbini, Ketua KPU Kab Sumenep, Selasa Sore.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 dilakukan di halaman gedung KPU Sumenep secara terbuka dan dilihat langsung pihak terkait.
Pantauan dilokasi pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 disaksikan perwakilan dari Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu Sumenep.
Rahbini merinci, dari 413 surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan, surat suara Pilres 2024 sebanyak 19 lembar dan anggota DPR RI 52 lembar.
Kemudian sebanyak 151 lembar surat suara anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten 154 lembar, dan anggota DPD RI 37 lembar.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 877.135 orang. Rinciannya, 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan, tersebar di 3.863 TPS pada 334 desa/kelurahan sebanyak 27 kecamatan diseluruh Kabupaten Sumenep. [dbs/fer]