Maduraexpose.com– Kasus Pelaporan Kades Aeng Panas Kecamatan Prenduan Sumenep masih terus bergulir dan saat ini ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Addharariyatul Maklumiyah Komisioner Bawaslu Sumenep dalam jumpa persnya kemarin mengklaim telah mengundang kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi.
“Kuasa Hukum pelapor sudah dimintai klarifikasi. Setelah itu kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Addharariyatul Maklumiyah Divisi Pendataan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDati) Bawaslu Kab Sumenep dilansir Maduraexpose.com, Selasa 13 Februari 2024.
Mantan Wartawan dan Kabiro Maduraexpose.com ini menambahkan, jika dalam proses klarifikasi nantinya RM (inisial)Kades Aeng Panas terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan bisa dijerat pidana maksimal dengan hukuman satu tahun penjara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” imbuh pria yang kerap dipanggil Dharori ini.
Menurutnya, dugaan pelanggaran Pemilu yang mengarah kepada terlapor RM Kades Aeng Panas itu berawal dari laporan dari Caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 3 yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk dan Ganding.
Dalam laporannya, RM diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu caleg melalui pesan suara yang beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Rekaman pesan suara (voice note) tersebut, lanjut Dharori, dilaporkan oleh M. Ramzi Caleg Hanura DPRD Sumenep melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto ke Panwascam Pragaan, Jumat 2 Februari 2024.
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” imbuhnya.
Bawaslu memastikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut akan terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para terlapor maupun pelapor.
“Kami pasti tuntaskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini,” pungkas Addharariyatul Maklumiyah. [rbt/ron/nes/fer]