SUMENEP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di KPU Kabupaten Sumenep terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Meskipun penyidikan telah intensif dan Kejari mengklaim sudah mengantongi calon nama tersangka, publik didesak untuk tidak menunggu terlalu lama.
Direktur Komite Nasional Rakyat Tertindas Suarakan Kebenaran Masyarakat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, dengan tegas mendesak Kejari Sumenep segera menuntaskan proses hukum dan menetapkan tersangka.
“Apabila kasus ini sampai akhir tahun atau setidaknya awal tahun 2026 Kejaksaan belum menetapkan Tersangka, maka jangan salahkan masyarakat bersaksi negatif atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, sekalipun harus menunggu audit investigasi oleh BPK ataupun BPKP,” ujar Zamrud Khan kepada Maduraexpose.com.
Menurut Zamrud, pengungkapan kasus korupsi logistik Pemilu ini merupakan babak penting dalam expose perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Ia juga menegaskan bahwa kasus korupsi pada penyelenggara Pemilu ini merupakan yang pertama dalam sejarah Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sumenep.
Kronologi Kasus: Dari Aduan Masyarakat hingga Penyidikan
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyalahgunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu 2024 senilai Rp1,2 miliar. Kronologi bergulirnya kasus ini di Kejari Sumenep dapat dirinci sebagai berikut:
1. Awal Mula Laporan dan Penyelidikan
Penyelidikan atas kasus ini bermula dari adanya laporan atau aduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Aduan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan logistik Pemilu 2024, khususnya terkait kegiatan sortir dan pelipatan surat suara serta kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran total sekitar Rp1,2 miliar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan lantas meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan. Selama tahap penyelidikan, Kejaksaan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
2. Status Naik ke Penyidikan: Resmi Bergulir
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Sumenep secara resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2025.
3. Penggeledahan dan Pemeriksaan Intensif
Untuk menguatkan alat bukti, Kejari Sumenep telah melakukan serangkaian tindakan hukum proaktif, termasuk penggeledahan di gudang dan kantor KPU Sumenep pada akhir Juli 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan logistik.
Selain itu, Kejari Sumenep juga telah memeriksa puluhan saksi secara intensif, termasuk:
- Para pejabat dan komisioner aktif di KPU Sumenep.
- Mantan komisioner KPU Sumenep periode sebelumnya yang terkait dengan perencanaan anggaran.
- Pekerja pelipat logistik.
- Pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan dan penggunaan anggaran logistik tersebut.
Kejari Sudah Kantongi Calon Tersangka
Pihak Kejaksaan sendiri mengonfirmasi bahwa mereka selangkah lebih maju dalam penanganan perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, pada Kamis (28/8/2025), membenarkan bahwa tim penyidik telah mengarah pada subjek hukum tertentu yang diduga bertanggung jawab. “Iya, nanti ada calonnya,” ujar Indra.
Audit Kerugian Negara Jadi Kunci
Meskipun nama calon tersangka sudah dikantongi, Kejari Sumenep menyatakan belum dapat melakukan penetapan resmi. Hal ini dikarenakan proses hukum masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Belum keluar, kami masih menunggu hasil audit kerugian uang negara,” tambah Indra. Audit ini menjadi kunci untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut.
Publik dan KONTRA’SM berharap komitmen kuat Kejari Sumenep dalam memberantas korupsi segera diwujudkan dengan penetapan tersangka, sekaligus menjawab desakan publik untuk transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas pesta demokrasi ini.
[aha/gim/dbs/trb/tim]


















