SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah berada dalam fase pematangan intensif menjelang implementasi bersejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Aturan baru ini dinilai sebagai terobosan besar yang akan mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia, termasuk di wilayah Madura.
Kesiapan ini mutlak diperlukan mengingat KUHP Nasional memiliki perbedaan mendasar dan kompleksitas tinggi dibandingkan dengan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
Reformasi Hukum dan Penyerapan Aturan Modern
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa institusinya telah mengambil langkah antisipatif sejak beberapa waktu lalu. Persiapan ini mencakup partisipasi aktif dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung hingga diskusi internal yang berkelanjutan di tingkat daerah.
“Kalau untuk menghadapi pemberlakuan KUHP nasional, kami dari Kejaksaan Negeri Sumenep bahkan dari Kejaksaan Agung kemarin sudah ada semacam sosialisasi di diklat-diklat. Karena KUHP nasional ini jauh berbeda dengan KUHP sebelumnya,” ujar Sigit Waseso, Selasa (9/9/2025).
Menurut Sigit, salah satu poin krusial dari KUHP baru adalah kemampuannya menyerap berbagai undang-undang modern yang sebelumnya berdiri sendiri (lex specialis). Aturan-aturan penting ini kini terintegrasi di bawah payung hukum pidana tunggal, mencakup:
- Perlindungan terhadap Kekerasan: Menguatkan pasal-pasal terkait kekerasan.
- Perlindungan Perempuan dan Anak: Mempertegas aturan demi keamanan kelompok rentan.
- Tindak Pidana ITE: Mengakomodir kejahatan siber (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang semakin marak.
Penyerapan ini bertujuan menciptakan harmonisasi hukum pidana dan memudahkan aparat dalam menerapkan sanksi pidana yang lebih proporsional dan modern.
Jaksa Bedah Pasal demi Pasal
Demi memastikan pemahaman yang komprehensif, Kejari Sumenep fokus pada pengkajian mendalam terhadap setiap elemen pasal dalam KUHP Nasional. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya institusi untuk menghindari kebingungan interpretasi saat aturan tersebut resmi digunakan.
“Kami sudah banyak melakukan diskusi-diskusi, bahkan kami melakukan pembedahan terhadap baik unsur-unsur maupun pasal-pasal yang ada di dalamnya. Karena KUHP nasional ini sifatnya sangat jauh berbeda dengan KUHP sebelumnya,” tegas Kajari.
Proses “pembedahan” ini mencakup analisis mendalam terhadap filosofi, konteks, dan konsekuensi yuridis dari setiap pasal baru, sehingga jaksa sebagai penuntut umum dapat mengimplementasikan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan akuntabel. Kesiapan ini menjadi vital agar reformasi hukum yang diusung oleh KUHP Nasional dapat berjalan mulus, membawa kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kejari Sumenep berharap, dengan persiapan matang ini, seluruh aparat penegak hukum di daerah dapat mengimplementasikan KUHP Nasional dengan baik, sehingga semangat pembaruan hukum dapat terwujud tanpa menimbulkan kegaduhan atau kebingungan di tengah masyarakat.
[dbs/jav/gim/tim]


















