Buntut dari tetap dibukanya perpanjangan izin HO menara BTS milik Simpati-Telkomsel yang jelas-jelas ditentang penduduk Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura.
Sumenep (MaduraExpose.com)- Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) kembali menyoroti pemberian ijin menara BTS milik salah satu provider telekomunikasi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Suyono, salah satu fungsionaris Kontra’SM kepada MaduraExpose.com mengatakan, sejak awal masyarakat tidak pernah menyetujui pendirian tower disebuah lahan yang nota bene berada ditengah pemukiman penduduk.
Namun sikap keberatan tersebut, tidak pernah digubris oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Dari awal keberadaan tower itu ditolak oleh masyarakat karena lokasinya ditengah pemukiman padat penduduk. Namun rasa keberatan warga yang disampaikan melalui tokoh yang ditunjuk tak pernah digubris”, terangnya.
Pihaknya menambahkan, bagaimana bisa perpanjangan ijin dan HO tetap diberikan kepada pihak provider, sementara masyarakat tidak pernah menyetujui keberadaan tower yang diduga milik Simpati- Telkomsel.
“Jadi kesannya, BPPT itu lebih mementingkan pihak provider tower dari pada kemaslahatan masyarakat di Jalan Setia Budi, Pajagalan”, tandasnya.
Sementara Herman Purnomo, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)Sumenep saat dikonfirmasi MaduraExpose.com berkata lain. Menurutnya, pemberian izin pendirian tower milik Simpati-Telkomsel itu sudah diterbitkan sebelum kantor BPPT dibuat.
“Tower itu sudah ada izinnya sejak lama sebelum BPPT terbentuk . Dan pada masa ini hanya perpanjangan HO nya”, tepisnya kepada MaduraExpose.com.
(zam/fer)