DPRD Sumenep ‘Gedor’ APBD: Perda Garam Jadi Senjata Lawan Jerat Calo & Spekulan

oleh -639 Dilihat
H.Masdawi, Ketua Pansus Tambak Garam DPRD Sumenep. [dok. Madura Expose]
Terbit: 17 Agustus 2025 | 04:17 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Raperda ini digadang-gadang akan menjadi senjata legislasi strategis untuk mengakhiri jerat percaloan dan spekulasi yang selama ini mencekik petani garam.

 

 


Ketua Pansus, H. Masdawi, menjelaskan bahwa Pansus tengah melakukan advokasi anggaran dan regulasi untuk memastikan Raperda ini mampu menyentuh persoalan riil di lapangan. Salah satu langkah konkret adalah dengan menggelar forum dengar pendapat (public hearing) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bappeda. Pansus juga telah mengundang PT Garam untuk berdialog, meskipun hingga saat ini belum ada respons.

 

Tidak hanya mengandalkan pendekatan birokrasi, Pansus juga melakukan kunjungan kerja langsung ke lapangan, salah satunya di sentra produksi garam di Desa Karanganyar. Dari kunjungan ini, ditemukan ketiadaan legalitas pengelolaan lahan sebagai masalah krusial. Banyak petambak mengelola lahan milik PT Garam tanpa bukti tertulis atau dokumen resmi yang sah. Praktik ini membuka celah bagi permainan percaloan, di mana satu orang bisa menyewa puluhan hektare lahan dan membagi-bagikannya kepada petani lain tanpa kepastian hukum, sehingga merugikan petani.

 

Masalah lain yang menjadi isu politik anggaran adalah fluktuasi harga garam. Petani berharap ada regulasi yang dapat menetapkan harga dasar yang adil, mirip dengan sistem harga acuan pada komoditas tembakau. “Kami akan terus godok agar petambak garam diuntungkan dengan hasil panennya sehingga memperoleh pendapatan maksimal,” tegas Masdawi.

 

 

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, tidak hanya untuk menjamin kepastian legalitas lahan, tetapi juga untuk stabilisasi harga garam. Dengan demikian, petani dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan dan mendapatkan ekonomi berkeadilan.

 

Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia merupakan salah satu produsen garam terbesar di dunia, dengan produksi nasional yang mencapai jutaan ton per tahun. Namun, ketersediaan lahan, legalitas, dan stabilisasi harga masih menjadi tantangan utama yang harus diatasi melalui kebijakan dan regulasi yang tepat. [zon/hay/gim]

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum