Kisah Kelam di Balik Pena, Ketika Profesi Wartawan Menjadi Alat Pemeras

Terbit: 28 Agustus 2025 | 01:35 WIB

Di era digital yang serba cepat, berita datang silih berganti. Namun, di balik lautan informasi itu, tersembunyi cerita-cerita yang mengingatkan kita akan etika dan integritas.

Kisah yang terjadi lebih dari satu dekade lalu di Sumenep ini, meski lama, tetap relevan sebagai cermin bagi dunia jurnalistik hari ini.

 

 

Pada Oktober 2009, sebuah skandal mengguncang kota kecil di ujung timur Madura. Seorang oknum wartawan media mingguan, GT (33), ditangkap polisi karena memeras seorang warga, Zahri (34). Jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp 101 juta. Kasus ini terungkap setelah korban tak lagi sanggup memenuhi tuntutan GT dan melaporkannya ke Polres Sumenep.

 

 

Penangkapan GT menjadi sebuah drama tersendiri. Ia diciduk Tim Resmob Polres Sumenep saat sedang menerima uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta dari korban. Di tangannya, seolah bukti tak terbantahkan, terdapat uang tunai dan ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

 

 

Namun, kisah ini tidak berhenti di sana. Penyelidikan polisi mengungkap adanya tersangka lain. Berdasarkan keterangan GT, polisi mengamankan seorang pria berinisial ISK, yang juga diduga terlibat dalam pemerasan ini. Langkah tegas Polres Sumenep menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik kotor yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik.

 

Mengapa Kisah Ini Masih Relevan Hari Ini?

 

Meskipun berita ini sudah 16 tahun berlalu, intinya masih sangat relevan. Di tengah menjamurnya media online dan kemudahan setiap orang menjadi “reporter,” kasus serupa masih terjadi. Oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan sebagai alat pemeras, atau yang sering disebut “wartawan bodrex”, terus bermunculan.

 

 

Praktik ini tidak hanya merusak nama baik jurnalis profesional yang bekerja dengan jujur, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Masyarakat menjadi skeptis terhadap media, dan kepercayaan publik—modal utama jurnalisme—terkikis perlahan.

 

 

Kasus di Sumenep ini menjadi pengingat bagi semua pihak:

  • Bagi Jurnalis: Integritas adalah harga mati. Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan, tetapi pedoman moral untuk memastikan profesi ini tetap mulia.
  • Bagi Masyarakat: Hati-hati terhadap pihak yang mengaku wartawan. Verifikasi identitas mereka dan jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi pemerasan atau penyalahgunaan profesi.
  • Bagi Penegak Hukum: Tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu terhadap oknum yang merusak tatanan sosial.

 

Kisah GT dan ISK dari Sumenep adalah narasi yang tak lekang dimakan waktu. Ia adalah pelajaran pahit tentang penyalahgunaan kekuasaan, dan pengingat bahwa kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan, baik melalui pena maupun di meja hijau. [dbs/gim/*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *