Kiai Cabul Ini paksa Santriwatinya Pijit Alat Kelaminnya

Terbit: 6 Juni 2015 | 02:16 WIB

Sebelum menyetubuhi para santriwati, KH Abdul Wahid meminta untuk dipijit terlebih dahulu. Permintaan pijat ini merupakan modus dari pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah, di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim membuka fakta persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015).

KH Abdul Wahid yangbiasa dipanggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke dalam rumahnya yang berada di lantai 2 ponpes miliknya. Ketika korban sudah di kamar, kiai cabul meminta korban memijat bagian tubuhnya.

Sebelum memijat, korban ditanya oleh terdakwa apakah ia (korban) merupakan santri yang taat. Ketika korban menjawab iya, kiai cabul meminta korban memijat tubuhnya yang kemudian terus meminta memijat alat kelaminnya.

Awalnya, para korban yang berjumlah empat orang ini menolak. Namun, kiai cabul menyebut para korban ini sebagai santri laknat jika tidak memenuhi permintaannya. Pun, kiai cabul akan berdoa kepada Tuhan agar orangtua korban mati ditabrak mobil jika tidak mau berhubungan badan dengannya.

“Diancam dan disumpahi seperti itu, korban langsung tak berdaya dan membiarkan pakaiannya dilucuti satu per satu hingga akhirnya disetubuhi terdakwa,” ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.

Perbuatan cabul kepada santri-santrinya itu terjadi sejak 2007 atau berlangsung delapan tahun. Para santriwati lugu yang mendapatkan ancaman itu tak bisa menolak, lantaran kiai cabul tersebut merupakan tokoh agama dan masyarakat yang disegani.

Atas perbutannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan.

(Irwan Syairwan/TribunNews)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *