Ketua PKB Sumenep Terlapor Kasus Pajak Gratis

Terbit: 1 November 2015 | 12:50 WIB

Maduraexpose.com- Meski jabatan Busyro Karim sebagai Bupati Sumenep priode 2010-2015 usai, namun bukan berarti kasus dugaan pajak gratis bumi dan bangunan (PBB) yang telah dilaporkan kepihak Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri berlalu begitu saja tanpa ada kepastian hukum.

“Busyro Karim boleh selesai menjalankan tugasnya sebagai bupati di priode ini. Namun proses hukum di kepolisian tidak boleh hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan”, ujar Asip Irama, Ketua Umum Front Pemuda Madura Kepulauan (FP-MK) kepada Maduraexpose.com di Jakarta, Minggu 1 Nopember 2015.

Sebelumnya Forum Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) melaporkan indikasi penyelahgunaan wewenang dan korupsi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya sejak 2010, warga Sumenep tidak ada yang bayar pajak bumi bangunan (PBB), namun ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar.

Koordinator FP-MK Asip Irama mengatakan, pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim berpasangan dengan Sungkono Sidik melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB, dan ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar?” Kata Asip usai melaporkan ke Mabes Polri, Kamis (25/6/2015) lalu.

(trp/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *