MADURA EXPOSE–Kisruh Oknum Anggota Dewan yang bermasalah dengan dua Perempuan akhirnya masuk meja sidang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Pamekasan. BK DPRD Pamekasan berhasil memanggil AF, perempuan yang melaporkan IS, Senin (4/4/2016).
Dari keterangan Ketua BK DPRD Pamekasan Taufik, AF memenuhi Panggilan BK didampingi oleh Pengacaranya. Dalam kesempatan itu menurut Taufik, BK masih sebatas mengklarifikasi laporan dari AF.
“Hasilnya, AF itu memang mantan Istri IS yang dicerai pada Februari.” Ujar Taufik.
Dari isu yang berkembang yang menyatakan AF dicerai diwaktu hamil, Taufik menegaskan bahwa isu itu tidak seperti hasil sidang. “Tidak. Cerainya satu kali. Sebelumnya pak IS menceraikan, tapi AF tidak mengiyakan. Jadi, ya dijadikan istri lagi, karena Belum Clear.”
Taufik melanjutkan, dari temuan BK sampai pada pemanggilan terhadap AF, belum ada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh IS. “Sejauh ini mengakui lalu itu istri (Siri, red)nya. Kalau memang Istrinya secara kode etik DPRD kan tidak jadi masalah.” [ADD/FER]