MADURA EXPOSE—Keributan mendadak terjadi usai transaksi dilakukan dalam aksi jual beli tanah beberapa waktu lalu. Pasalya, bertahun-tahun berkas jual-beli diketahui tidak disetor ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun Madura Expose menyebutkan, transaksi jual beli tanah itu terjadi atau dilakukan oleh pembeli atas nama Sujak L dengan pihak penjual Feru Lepas di Notaris Ramali yang beralamat di Jalan Jingga Nomor 06, Barurambat, Kecamatan Kota Pamekasan.
Menurut keterangan Sujak L, berkas tanah jual beli sudah sama-sama disepakati antara kedua belah pihak pada tahun 2008 silam di Notaris Ramali.
“Bertahun-tahun saya menunggu, ternyata berkasnya dihilangkan oleh terduga pihak Notaris Ramali yang saat ini tersandung kasus pemalsuan data tanan TPA dan orangnya masih bersatatus tahanan luar”, terang Sujak L. kepada Madura Expose, Selasa 5 April 2016.
Dari informasi yang dihimpun Madura Expose menyebutkan, ada dugaan kuat sebagian tanah tersebut sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik tanah, termasuk dalam pengkuruan sebelumnya dilakukan seara sepihak tanpa melibatkan warga sekitar pemilik tanah.
“Ada banyak kejanggalan dalam pengukuran tanah yang tidak melibatkan warga sekitar pemilik tanah yang tahu persis kepemilikan lahan tersebut”, ujar Warga yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Madura Expose sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 5 April 2016.
Konfirmasi dari pihak yang merasa dirugikan kepada Notaris Ramali tidak memuaskan pihak korban, karena notaris tersebut berdalih masih dalam proses.
“Alasan masih proses itu dilontarkan Pak Ramali sudah ratusan kali. Dari dulu alasannya juga begitu terus”, pungkasnya.
Pihaknya juga mengancam akan menyeret persoalan tersebut, jika pihak Notaris Ramali tidak bisa menunjukkan berkas kepemilikan tanah dan sertifikat yang hingga saat ini belum ada kepastian.
Sementara dari pihak Notaris Ramali, hingga berita ini diunggah belum ada konfirmasi apapun. [jak/fer]