Sumenep, MaduraExpose.com– Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Jember, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, kini resmi menghentikan operasionalnya.
Ini bukan sekadar penutupan biasa, melainkan cerminan dari kegagalan serius yang patut dipertanyakan. Fakta ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua tentang bagaimana sebuah entitas yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah justru mengalami kerugian hingga harus menutup pintunya.
Penutupan kantor cabang ini didasarkan pada alasan yang sederhana, namun memiliki dampak yang masif: kerugian operasional. Menurut laporan media, kerugian ini dipicu oleh tingginya angka nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman mereka, atau yang dikenal sebagai kredit macet.
Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam pengelolaan risiko dan penyaluran pembiayaan. Pertanyaannya, mengapa sebuah bank syariah yang mengklaim beroperasi dengan prinsip kehati-hatian bisa sampai ke titik ini?
Fakta yang Perlu Diungkap
- Kerugian yang Berlarut-larut: Berdasarkan informasi yang ada, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Jember telah mengalami kerugian sejak awal berdiri hingga akhirnya permohonan penutupan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun 2024. Ini bukanlah masalah mendadak, melainkan akumulasi dari kegagalan manajemen yang tidak kunjung teratasi.
- Kredit Macet yang Melonjak: Tingginya nasabah yang menunggak menjadi pemicu utama kerugian. Ini mengindikasikan bahwa proses analisis kelayakan pembiayaan atau sistem penagihan yang dijalankan oleh pihak bank tidak efektif. Ada kemungkinan prosedur internal tidak dijalankan secara ketat, atau bahkan ada intervensi yang mengabaikan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
- Proses Likuidasi LPS: Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah. Ini adalah prosedur standar, tetapi bagi para nasabah, proses ini sering kali penuh ketidakpastian dan membutuhkan waktu lama. Kepercayaan publik terhadap BUMD perbankan jelas dipertaruhkan.
Panggung Penghargaan di Tengah Kegagalan
Satu hal yang paling ironis dari kasus ini adalah kaitan eratnya dengan kepemimpinan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Pada tahun 2022, beliau justru mendapatkan penghargaan sebagai “Top Pembina BUMD” berkat perannya dalam BPRS Bhakti Sumekar.
- Bagaimana mungkin seorang kepala daerah yang diberi penghargaan sebagai pembina terbaik untuk BUMD perbankan, justru menyaksikan salah satu cabang BUMD-nya bangkrut tak lama setelahnya?
- Apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, atau hanya seremonial belaka yang mengabaikan masalah serius di balik layar?
- Apresiasi yang diberikan oleh direksi BPRS Bhakti Sumekar atas gelar Doktor yang diraih Bupati pada Juli 2024 juga semakin mempertegas hubungan erat ini. Di satu sisi, ada perayaan atas pencapaian pribadi, sementara di sisi lain, BUMD yang seharusnya mereka kelola bersama-sama sedang dalam kondisi kritis.
Mengapa Kita Harus Peduli?
Kasus BPRS Bhakti Sumekar Cabang Jember bukan hanya tentang kerugian finansial. Ini adalah kegagalan sistemik yang melibatkan pengawasan, manajemen, dan pertanggungjawaban.
Ini adalah pengingat bahwa di balik penghargaan dan pencapaian, masalah fundamental bisa saja luput dari perhatian. Publik berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi.
Kita tidak bisa membiarkan kebangkrutan ini dianggap sebagai hal biasa. Kita harus menuntut transparansi, audit forensik yang menyeluruh, dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. Masa depan BUMD, dan yang lebih penting, uang masyarakat, tidak bisa diserahkan pada manajemen yang gagal dan pengawasan yang buta.
Sudah saatnya kita berhenti mengapresiasi seremoni dan mulai berani bertanya: apa yang salah dengan sistemnya?


















