SUMENEP – Sebuah fakta mengejutkan dan memprihatinkan terungkap: seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, beroperasi secara ilegal.
Ini bukan lagi dugaan, melainkan pernyataan tegas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang diungkapkan oleh Komisi III DPRD Sumenep. Kejahatan lingkungan ini dibiarkan merajalela, mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Ahmadi Yasid, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, menyatakan bahwa tidak ada satu pun pengusaha tambang di wilayahnya yang mengantongi izin resmi.
Hal ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ini adalah kejahatan korporasi yang dibiarkan, di mana keuntungan pribadi diraup di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan alam.
Sanksi Pidana Menanti, Tapi Penegakan Hukum Mandek
Menurut UU Minerba, para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini sangat tegas, namun ironisnya, penegakan hukum di lapangan seolah mati suri.
Dampak dari aktivitas ilegal ini sudah sangat nyata. Kerusakan lingkungan merajalela, dan yang paling parah, ancaman banjir kini membayangi warga. “Kalau ini tidak segera ditindak, banjir bisa meluas,” tegas Yasid. Kerusakan ini tidak hanya terjadi di lokasi tambang, tetapi juga berpotensi merembet ke area yang lebih luas, termasuk wilayah perkotaan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Komisi III DPRD Sumenep telah mengirimkan rekomendasi tertulis kepada eksekutif untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa APH tidak bertindak cepat? Apakah ada kekuatan tersembunyi yang melindungi para penambang ilegal ini?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, mengakui bahwa dari 42 tambang galian C yang aktif, hanya 10 yang mengajukan perizinan, dan semuanya mandek karena tidak melengkapi dokumen.
Meskipun dia mengeluhkan kewenangan perizinan berada di provinsi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatan lingkungan terus terjadi.
Publik menuntut jawaban, bukan alasan. Saatnya aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada rakyat. Hentikan pembiaran, tangkap para pelaku, dan terapkan sanksi hukum seberat-beratnya! Jika tidak, Sumenep akan terus menjadi korban dari kejahatan lingkungan yang disokong oleh ketidaktegasan hukum. [kmp/dbs/gim]


















