MADURA EXPOSE—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Jaksa membuka penyelidikan baru setelah sebelumnya telah memidanakan dua pejabat Kadin dalam kasus yang sama pada 18 Desember 2015 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp 52 miliar.
“Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya,” kata Dandeni.
Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru itu.
“Tapi kami belum menetapkan tersangka,” kata Dandeni.
Sholeh dari lembaga Forum Arek Suroboyo, sangat mendukung langkah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim yang baru, yang akan mengusut tuntas kasus ini.
Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar NPHD – Nota Perjanjian Hibah Daerah, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan atau tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Apalagi dana hibah dari APBD pada Kadin Jatim ini baru bisa dicairkan kedalam rekening penerima hibah apabila pakta integritas sudah ditandatangani. Jika pakta integritas belum ditandatangani, maka dana tersebut belum bisa dicairkan ke rekening penerima hibah.
Selain itu, setelah dana hibah masuk ke dalam rekening Kadin Jatim, maka pencairan dana dari rekening Kadin Jatim untuk pembiayaan kegiatan2 yang dilaksanakan adalah harus dilakukan oleh dan atau sepengetahuan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Juga dalam pemeriksaan si persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) terungkap bahwa pencairan dana dari pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif itu adalah sepengetahuan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Maka menurut Sholeh, ketua KADIN Jatim La Nyalla Mattalitti layak ditetapkan sebagai tersangka
Sedangkan menurut Ilham Zamhary ketua LAKI – Laskar Anti Koruptor, karena dalam persidangan terungkap bahwa dana hibah untuk KADIN itu yang diselewengkan diantaranya adalah dana untuk kegiatan BDC (Business Development Center), kegiatan kerjasama antar propinsi & kegiatan pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dimana wakil ketua KADIN bidang BDC & bidang kerjasama antar propinsi sudah mendapat vonis dari pengadilan tipikor, maka wakil ketua KADIN Jatim bidang UMKM, M Rizal juga layak dijadikan tersangka dan nantinya diadili di pengadilan tipikor Surabaya. (*)
Bambang Tribuono