Kasus Bambang Iriyanto Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sumenep

Terbit: 8 Januari 2015 | 23:16 WIB

Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Setelah melalui proses panjang, akhirnya tim penyidik Polres Sumenep, Madura resmi melimpahkan berkas kasus Bambang Irianto, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep,Rabu.

“Kami sudah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Tugas kepolisian sudah selesai dan kasus ini menjadi kewenangan Kejari”, ujar Iptu I Gede Pranata Wiguna, Kasatreskrim Polres Sumenep didepan awak media.

Penyerahan berkas perkara tahap dua ini dilakukan oleh dua penyidik Polres, yakni Ipda Karsono dan Aiptu Suwandi, didampingi Ach. Novel, kuasa hukum tersangka Bambang Irianto.

“Dalam batas waktu maksimal 7 hari, berkas perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan”, terang Roch.Adi Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch. Adi Wibowo.

Sementara Ach.Novel, kuasa hukum tersangka meyakini klianenya tidak akan bersalah akan dinyatakan bebas dalam persidangan.

“Pak Bambang tidak ditahan, karena beliau memang tidak bersalah. Saya yakin di pengadilan negeri Sumenep akan bebas”, ujar Ach.Novel kepada MaduraExpose.com.

(fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *