“Kami sudah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka. Tugas kepolisian sudah selesai dan kasus ini menjadi kewenangan Kejari”, ujar Iptu I Gede Pranata Wiguna, Kasatreskrim Polres Sumenep didepan awak media.
Penyerahan berkas perkara tahap dua ini dilakukan oleh dua penyidik Polres, yakni Ipda Karsono dan Aiptu Suwandi, didampingi Ach. Novel, kuasa hukum tersangka Bambang Irianto.
“Dalam batas waktu maksimal 7 hari, berkas perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan”, terang Roch.Adi Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch. Adi Wibowo.
Sementara Ach.Novel, kuasa hukum tersangka meyakini klianenya tidak akan bersalah akan dinyatakan bebas dalam persidangan.
“Pak Bambang tidak ditahan, karena beliau memang tidak bersalah. Saya yakin di pengadilan negeri Sumenep akan bebas”, ujar Ach.Novel kepada MaduraExpose.com.
(fer)