Kades Bisa Gali Keuangan Desa Secara Otonom

Terbit: 27 Maret 2017 | 23:40 WIB

MADURAEXPOSE.COM–UU 6/2014 tentang Desa, yang menyatakan Kepala Desa memiliki kewenangan secara otonom dalam mengelola anggaran, keuangan dan sumber pendapatan desa, bertujuan untuk percepatan kesejahteraan dan pembangunan desa. Hal tersebut disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syarif Abdullah Alkadrie saat sosialisasi Undang-Undang Desa di Yogyakarta.

“Kepala Desa bisa menggali anggarannya sediri secara otonom. Karena support dari pemerintah di atasnya cukup besar,” papar Syarif di Kantor Bupati Bantul, Yogyakarta.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan, aparat desa mengerti dan paham fungsi dan tugasnya, maka Baleg DPR berkepentingan memberikan sosialisasi UU Tentang Desa. Dalam sosialisasi dijelaskan bagaimana prinsip pengelolaan keuangan desa secara efektif. Dengan harapan, keungan desa bisa dimanfaatkan masyarakat desa secara adil.

“Desa diberikan kewengan secara mandiri untuk mengelola, pembangunan tata kelola desa. Disupport dengan anggaran-anggaran dari pemerintah pusat,” ungkap Syarif.

Masih berkaitan dengan keuangan desa, para pemangku kepentingan desa dapat secara mandiri menggali potensi-potensi perekonomian desa, hal tersebut diatur dalam naungan BUMDes. “Berkaitan dengan usaha-usaha pemerintah desa, yang disebut dengan BUMDes itu, bisa dilakukan oleh pemerintah desa atau beberapa pemerintah desa. Koperasi desa, dengan badan hukum BUMDes,” ujar Syarif.

Sosialisasi yang diselenggarakan Baleg DPR ini juga melibatkan aparat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Bupati Bantul Suharsono. Agenda ini sekaligus evaluasi dan antisipasi, jangan sampai, karena pengelolaan anggaran yang tidak akuntable, para pimpinan desa, tersandung kasus hukum. Kades diharap mampu mengelola keuangan desa secara baik sehingga dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun desa.

[wid/RMOL]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *