Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Johan Budi Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Avatar photo
137
×

Johan Budi Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Johan Budi/Istimewa

MADURA EXPOSE— Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyiratkan akan mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi. “Niatan (mengundurkan diri) itu sudah ada, tapi belum mengajukan surat,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (22/12).

Johan mengatakan, saat ini statusnya masih pegawai KPK, meskipun telah mengundurkan diri sebagai Deputi Pencegahan. Johan mengaku rencananya mengundurkan diri dari KPK setelah lebih dari 10 tahun mengabdi karena ingin memberikan kesempatan kepada generasi penerus.

“Sudah 10 tahun saya. Saya berencana mundur biar temen lain bisa meneruskan lah,” katanya.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengaku belum memiliki rencana setelah resmi tak lagi mengabdi di KPK. Namun, Johan memastikan akan terus membantu lembaga antikorupsi dari luar. “Saya sudah cukup lama, saya bisa bantu dari luar,” katanya.

Johan mengungkapkan surat pengunduran dirinya akan diserahkan dalam waktu dekat. Saat ini, katanya, Johan mengaku masih disibukan dengan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mengemasi barang-barang pribadinya.

“Dalam waktu dekat (mengajukan surat pengunduran diri). Masih sibuk mengurus LHKPN, beres-beres barang, beresin yang dipinjam, laptop, dan lainnya,” ungkapnya.

Johan diketahui mengabdi di KPK sejak lembaga itu dibentuk pada 2003 lalu. Sebelumnya Johan berkarier di dunia jurnalistik dengan menjadi wartawan Forum Keadilan dan Tempo. Setelah menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Johan dipercaya sebagai Juru Bicara KPK pada 2006.

Selanjutnya, Johan sempat mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK Jilid III, namun gagal pada seleksi tahap dua yang meliputi Uji Kompetensi dan personal. Setelah kegagalan itu, Johan kembali mengabdi di KPK, dan pada 2014 Johan didapuk sebagai Deputi Pencegahan. Johan pun ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas Pimpinan KPK bersama mantan Pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki dan Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji pada Februari 2015 untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan serta Busyro Muqoddas yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2014.

Johan pun kembali mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK Jilid IV. Namun, langkahnya terhenti setelah fit and proper test di Komisi III DPR. Dari 54 suara anggota Komisi III, Johan hanya memperoleh 25 suara.

BERITA SATU | SUARA PEMBARUAN