Madura Expose—-Aura kecewa pada pendukung paslon 1 Busyro Karim-Achmad Fauzi tak dapat dibendung begitu mendengar penetapan dibatalkan KPU, mengingat paslon nomor urut 1 Zainal Abidin mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan atau lebih tepatnya penundaan penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Sumenep yang bertarung ketat pada Pilkada 9 Desember 2015 itu, diduga kuat terdapat banyak pelanggaran massif dan terorganisir dari pihak terkait, untuk kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur dan diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Ahad (20/12/2015) kemarin.
Tak hanya Sumenep yang berbuntut pada gugatan ke institusi yang pernah dipimpin oleh tokoh Madura, Mahfud MD tersebut. Bahkan sebanyak lima pasangan calon lainnya di Jawa Timur melakukan langkah yang sama, menggugat hasil Pilkada serentak yang dihelat baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun dari salah satu Komisioner KPU Jawa Timur menyebutkan, secara keseluruhan, ada enam calon kepala daerah yang sudah resmi mengajukan gugatan ke MK. Mereka adalah paslon kepala daerah Gresik pasangan calon Husnul Khuluq-Achmad Rubaie, Pilkada Malang dari pasangan calon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dan Sugiri Sancoko-Sukirno Kabupaten Ponorogo.
Berikutnya Paslon Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) calon kepala daerah Kabupaten Sumenep, Madura, kemudian Sugiarto – M Dwikoryanto di Pilkada Jember dan Hamid-Fadil di Pilkada Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
“Nanti gugatan yang disetujui MK akan disidangkan pada tanggar l 29 Desember 2015”, terang Choirul Anam, Komisioner KPU Jawa Timur kepada awak media, Selasa (22/12/2015).
Proses sidang di MK ini, lanjut Anam, kurang lebih memakan waktu hingga dua bulan, yakni tanggal 13 Februari 2016 mendatang. Pihaknya berharap, pengajuan gugatan yang ditempuh masing-masing calon kepala daerah di Jawa Timur disikapi dengan lapang dada. Hal itu penting disadari, karena menurutnya, tidak semua gugatan akan diakomodir, melainkan dengan melihat tingkat kelayakan versi Mahkamah Konstitusi yang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Harapan KPU Jatim, apapun yang menjadi keputusan MK nantinya bisa diterima dengan oleh semua pihak”, tutupnya.
[hza/fer]