Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Jika RUU Pemda disahkan, Jokowi bisa pecat kepala daerah

Avatar photo
178
×

Jika RUU Pemda disahkan, Jokowi bisa pecat kepala daerah

Sebarkan artikel ini

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akan segera memasuki pembahasan tahap akhir di DPR. RUU itu mengatur lebih rinci tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Gamawan, RUU yang merupakan revisi dari UU No 32 Tahun 2014 itu juga mengatur berbagai sanksi untuk kepala daerah jika melanggar undang-undang.

“Ada banyak ya sanksinya itu (di RUU Pemerintah Daerah), di dalam UU No. 32/2004 tidak kita jumpai itu. Andai kata misalnya, kepala daerah tidak taat pada UU itu, lalu DPRD juga tidak mengajukan, misalnya apa-apa. Nah sekarang hal itu tidak bisa lagi dengan lahirnya UU Pemda ini,” ujar Gamawan di Istana Negara, Rabu (17/9).

Gamawan mengatakan ada tiga sanksi yang diatur dalam RUU ini. Yakni sanksi administrasi, sanksi orientasi pemerintah kembali dan sanksi pemecatan.

“Misalnya begini, kepala daerah, daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran untuk Pilkada. Kepala daerah tidak mau mengajukan, padahal dia harus diganti, misalkan kan. Karena ada kepentingan di dalamnya, yang diusungnya tidak masuk, itu kan tidak boleh. Itu kan pribadi, melanggar UU, nah itu harus diberi sanksi,” jelas Gamawan.

UU ini bisa langsung berlaku sejak diketok palu oleh DPR pada pekan ini. RUU ini disiapkan untuk pemerintahan yang baru dipimpin oleh Presiden terpilih Jokowi.

“Kalau UU ini diputuskan tanggal 25 September paripurna, seminggu bisa diundangkan, ya langsung (berlaku),” ujarnya.

Gamawan juga mengatakan kepala daerah juga bisa dikenakan sanksi terkait kebijakan nasional yang diputusnya. Jika di dalam kebijakan itu ditemukan pelanggaran hukum, Kepala Daerah dapat dikenakan sanksi. Termasuk kenaikan BBM di daerahnya masing-masing.

“Oh ya, bisa. Bisa diberikan sanksi. Ada tahap administrasi, tahap orientasi pemerintahan kembali berlaku 3 bulan, tahap orientasi pemecatan,” jelas dia.

[ded/mdk]