Jeritan Warga Sumenep: Marlaf Sucipto dan Gema Aksi Seret BPN ke Meja Hijau, Minta Mafia Tanah Ditangkap

Terbit: 7 Agustus 2025 | 04:47 WIB

SUMENEP, Madura Expose — Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan terkait penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tambak garam di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak krusial. Tim penyidik Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah turun langsung ke Sumenep untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, berlangsung selama dua hari penuh pada Kamis dan Jumat (17-18 Juli 2025) di Mapolres Sumenep. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Desakan Masyarakat dan Keterangan dari Kuasa Hukum

Kasus ini dilaporkan oleh warga Kampung Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) pada Kamis, 27 Februari. Setelah melalui serangkaian tahapan, status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Jatim.

Marlaf Sucipto, selaku kuasa hukum Gema Aksi, membenarkan kedatangan tim penyidik. “Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Sumenep,” katanya. Marlaf mengaku tidak mengetahui secara detail hasil pemeriksaan tersebut, namun ia menyampaikan apresiasi dari Gema Aksi atas keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi keputusan penyidik yang sudah mau turun langsung ke Sumenep. Semoga kasus ini bisa segera terungkap dan diusut tuntas,” imbuhnya, menegaskan tuntutan masyarakat akan transparansi dan penegakan hukum.

BPN Sumenep Buka Suara

Dari pihak BPN Sumenep, Kasubbag Tata Usaha Dodi Suryamansyah membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik datang untuk mendalami proses dan dokumen pendaftaran SHM di Desa Gersik Putih beberapa tahun lalu.

“Terkait proses dan dokumen pendaftaran dulu (SHM di Desa Gersik Putih),” ujar Dodi singkat.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung cukup lama karena polisi ingin mendapatkan keterangan yang komprehensif mengenai penerbitan SHM tersebut.

Sebagai informasi, sengketa ini melibatkan 19 SHM yang diduga berada di atas pantai. Rinciannya, 18 SHM terbit pada tahun 2009, dan satu SHM lainnya bahkan terbit pada tahun 1997. Konflik antara warga dan penggarap tambak garam kembali pecah pada tahun 2023 ketika para pemilik SHM ini berencana menggarap lahan tersebut, memicu penolakan keras dari masyarakat yang khawatir akan dampak ekologis dan ekonomi.

 

[dbs/rmd/gmn/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *