SUMENEP – Mimpi 60 jemaah untuk beribadah umrah ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya melangkah ke Baitullah, mereka justru terperangkap dalam jebakan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum biro perjalanan.
Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus ini, menahan tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggelapan dana umrah senilai total Rp2,1 miliar.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AMB telah diamankan. AMB, yang juga dikenal sebagai KH Ahmad Muhajir, diduga memposisikan dirinya sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi.
Ia menawarkan paket umrah 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang. Sebuah penawaran yang tampak meyakinkan, namun nyatanya adalah ilusi belaka.
“Tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi,” kata Kapolres Rivanda, Kamis (29/5). “Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.”
Janji Palsu dan Drama Pembatalan
Penipuan ini bermula sejak Agustus 2022. Tersangka berhasil menjaring sekitar 60 calon jemaah dari Masjid Al-Falah. Para korban menyetorkan dana secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan, bahkan ada tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta jelang keberangkatan. Total kerugian yang diderita para jemaah mencapai Rp2,1 miliar.
Ketika hari keberangkatan yang dijanjikan, 4 April 2023, tiba, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak dengan dalih tiket belum dilunasi. Keesokan harinya, AMB justru menggelar pertemuan di rumah salah satu jemaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat di lain waktu atau refund. Namun, janji pengembalian uang pun tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, para korban tidak menerima uangnya kembali, dan keberangkatan umrah tidak pernah terjadi.
Ancaman Penjara dan Pesan Tegas
Untuk memperkuat penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tanda terima pembayaran, 45 lembar kuitansi setoran, e-visa, rekening koran, hingga rekaman komunikasi digital. Semua bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan para jemaah sejak awal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kapolres Rivanda. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan selalu memastikan legalitasnya.


















