Gempur Rokok Ilegal di Madura, Bea Cukai dan Pemkab Bersinergi

Terbit: 8 September 2025 | 04:33 WIB

MaduraExpose.com– Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

 

Untuk mengatasi masalah ini, Bea Cukai Madura mengambil langkah tegas dengan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan. Satgas ini bekerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) di empat wilayah, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Madura.

 

Penindakan dan Kolaborasi

 

Sebagai bentuk komitmen, Bea Cukai akan mengadakan “Operasi Gempur” untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup penyitaan.

 

Sebelumnya, Bea Cukai dan pihak kepolisian telah berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum. Sinergi ini melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menyisir titik-titik rawan peredaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta sanksi hukumnya.

 

 

Operasi pasar ini dilakukan secara rutin di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Ganding, Sumenep, pada akhir September 2023. Tim gabungan berhasil menemukan pedagang yang menjual rokok ilegal.

 

 

Tujuan utama dari sinergi ini adalah melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan kesehatan, mendukung iklim usaha yang sehat dengan melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara agar tidak kehilangan potensi cukai.

 

Peran Serta Masyarakat dan Sanksi Hukum

 

Masyarakat memiliki peran krusial dalam upaya ini. Untuk mempermudah pelaporan, Bea Cukai membuka saluran komunikasi melalui contact center Bravo Bea Cukai (1500225) atau melalui tautan di linktr.ee/bravobeacukai. Laporan dari masyarakat sangat membantu pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal.

 

 

Penting untuk diketahui, baik penjual maupun pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku yang menawarkan atau menjual rokok polos atau tanpa cukai dapat diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penindakan ini bersifat represif dan preventif untuk mencegah masyarakat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

 

 

Sosialisasi dan Tujuan Jangka Panjang

 

Satgas ini juga melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di kalangan produsen rokok. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan yang ketat, industri rokok dapat berkembang secara adil.

 

 

Secara keseluruhan, upaya gabungan antara Bea Cukai, Pemkab, dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif dan berkelanjutan di Madura. [dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *