
Malam itu, di sebuah sudut Dusun Bhaba yang sunyi, keheningan pecah oleh derap langkah yang teratur. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak dalam senyap, mengincar sebuah rumah yang tak jauh dari pusat kekuasaan.
Target mereka bukan bandar kelas teri, melainkan sosok yang seharusnya menjadi panutan—seorang anggota dewan terhormat berinisial BEI, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan kepala desa yang berpengaruh.
Penyelidikan ini dimulai dari sebuah pengakuan yang mengejutkan. Dua orang pengguna, ES dan KA, yang tertangkap basah sedang “pesta sabu” di ruang tamu mereka, akhirnya “bernyanyi”. Dengan suara bergetar, mereka menyebut satu nama yang tak terduga: BEI. Ia adalah pemasok utama mereka, sosok di balik layar yang menyediakan serbuk haram tersebut.
Dengan informasi itu, operasi penggerebekan langsung dilancarkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (04/12/2024), tim Opsnal mendobrak pintu rumah BEI di Desa Palasa. Yang mereka temukan di dalam bukan hanya seorang wakil rakyat, melainkan bukti-bukti yang mengurai misteri gelap di balik jabatannya.
Di antara barang-barang yang ada, petugas menemukan setidaknya enam bungkus sabu. Total beratnya mencapai 15,76 gram, sebuah angka yang jauh dari sekadar pemakaian pribadi. Masing-masing paket—dari yang terkecil 0,19 gram hingga yang terbesar 4,38 gram—seolah menjadi saksi bisu dari jaringan peredaran yang lebih besar.
Tak hanya itu, tumpukan bukti lain turut diamankan: seperangkat alat hisap sabu (bong), beberapa pipet kaca, dua buah sendok sabu dari sedotan plastik, hingga sebuah timbangan elektrik. Semua perangkat itu menyingkap sisi lain dari kehidupan seorang politisi yang ternyata terjerat dalam dunia narkotika yang mematikan.
Kisah ini tidak berhenti di penggerebekan. Beberapa bulan kemudian, di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, takdir BEI kembali diuji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim melihat fakta yang lebih mengerikan.
Mereka menemukan bukti bahwa perbuatan BEI lebih dari sekadar pemakaian. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pasal yang merujuk pada kejahatan peredaran narkotika. Artinya, BEI bukan sekadar pecandu, melainkan bagian dari rantai pasok yang merusak.
Keputusan majelis hakim pun lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada Rabu, 14 Mei 2025, palu keadilan diketuk dengan keras: vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia harus menambah hukumannya dengan 6 bulan kurungan. Hukuman ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga pesan tegas dari negara bahwa tidak ada toleransi bagi pengkhianat di balik kekuasaan.
Kisah Bambang Eko Iswanto, yang dulunya menjabat anggota legislatif dan kepala desa, kini menjadi pengingat mengerikan tentang kerapuhan takhta yang dibangun di atas fondasi yang rapuh. [*]





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)