JEBAKAN SEJARAH: Ketika Perda Migas Sumenep Mandek 7 Tahun Lalu, Kini Warga Kangean-Sapeken Tolak Survei Seismic!

Terbit: 9 Oktober 2025 | 03:58 WIB

SUMENEP, MADURA – Selama ini, kekayaan alam di perairan Sumenep, khususnya minyak dan gas (migas) di Kepulauan Kangean dan Sapeken, selalu menjadi narasi manis pertumbuhan daerah.

 

Namun, ada ironi pedas di balik janji-janji migas: selama lebih dari satu dekade, Sumenep tak punya payung hukum daerah yang kuat untuk menundukkan korporasi migas.

 

 

Tepat tujuh tahun silam (2015), DPRD Sumenep pernah membentuk Pansus II (Pansus Migas) dengan niat mulia: memaksa perusahaan raksasa seperti Kangean Energy Indonesia (KEI), Husky-CNOOC, dan Petronas, untuk membangun kantor perwakilan di Sumenep dan mengatur ketat Corporate Social Responsibility (CSR).

Tujuannya jelas: mendekatkan tanggung jawab, memaksa perusahaan berbagi berkah, dan melindungi lingkungan.

 

Namun, semangat itu luntur. Pembahasan Raperda Migas tersebut terhambat, tertunda oleh “waktu APBD 2016.” Singkat kata, Perda Migas itu tak pernah lahir.


 

Membayar Dosa Masa Lalu: Tolak Eksplorasi di Sapeken-Kangean

 

Kegagalan historis DPRD Sumenep pada tahun 2015-2016 untuk mengesahkan Perda Migas kini hadir kembali sebagai hantu yang nyata.

 

Saat ini, masyarakat di pulau-pulau terdepan seperti Kangean dan Sapeken—jantung penghasil migas—secara vokal menolak kegiatan eksplorasi dan survei seismik baru, terutama yang dilakukan oleh perusahaan migas yang berniat mencari cadangan baru.

 

 

Penolakan ini adalah cerminan dari kegagalan politik masa lalu.

Masyarakat tidak lagi percaya pada janji investasi dan CSR. Mereka melihat risiko lingkungan sebagai ancaman langsung terhadap mata pencaharian utama mereka sebagai nelayan.

 

Mengapa mereka harus menerima survei seismik yang berpotensi merusak biota laut, sementara perusahaan migas hanya berjarak sepelemparan batu namun tak memiliki kantor yang bisa dijangkau dan CSR yang bisa ditagih secara hukum?

 

Warga kini bersikap defensif:

Jika kami tidak memiliki kepastian hukum daerah yang melindungi kami—seperti yang gagal diwujudkan dalam Perda Migas—maka satu-satunya cara adalah menolak operasinya sama sekali.


 

Paralel Polemik Lawas: Ketika RTRW Pun Dipersoalkan

 

Ketidakpercayaan masyarakat bukan tanpa alasan. Kembali pada tahun 2012, eksplorasi migas oleh PT. Energy Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Saronggi, sudah memicu polemik panas di DPRD.

 

Pansus RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) saat itu menemukan adanya dualitas draf RTRW: Bappeda menyebut Desa Tanjung sebagai kawasan minapolitan (perikanan), sementara Kantor ESDM menyebutnya kawasan migas.

 

Polemik ini memaksa kegiatan eksplorasi dihentikan sementara. Kejadian ini menjadi preseden buruk: bahkan penentuan zona wilayah pun bisa tumpang tindih dan memihak kepentingan korporasi, mengabaikan potensi ekonomi kerakyatan seperti perikanan.

 

Maka, ketika kini ada rencana survei seismik di Sapeken atau Kangean, ketakutan warga sangat rasional: apakah kali ini kepentingan nelayan akan dikorbankan lagi demi sumur-sumur baru, tanpa ada jaminan hukum yang jelas?


 

Tantangan Agitatif: Kapan Sumenep Berani Bertaring?

 

Kegagalan mewujudkan Perda Migas pada 2016 adalah dosa legislasi yang harus dibayar mahal oleh masyarakat pesisir saat ini. Payung hukum tersebut seharusnya menjadi “taring” daerah untuk:

  1. Memaksa Keterbukaan: Mewajibkan perusahaan migas membuka kantor di Sumenep agar setiap keluhan CSR, perekrutan tenaga kerja, hingga isu lingkungan, bisa diselesaikan langsung di daerah.
  2. Menetapkan Sanksi Tegas: Memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda yang berat jika tanggung jawab lingkungan dan sosial diabaikan.

 

Selama Perda Migas itu tak ada, Sumenep hanya akan menjadi “keranjang harta” bagi korporasi yang datang dan pergi, meninggalkan jejak kekayaan alam yang terkuras, tanpa pertanggungjawaban yang setara.

 

Kini, suara penolakan dari Kangean dan Sapeken adalah alarm keras. DPRD dan Eksekutif Sumenep harus segera menjawab: Apakah mereka akan kembali membiarkan momentum berlalu, atau berani mengambil taring politik yang mandul tujuh tahun lalu, demi membela hak rakyat pesisir yang terancam? 🦈🔥

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *