Sumenep – Ketegangan antara masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memanas di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, puluhan petani dan warga Desa Nambakor, Muangan, dan Sendir di Kecamatan Saronggi menumpahkan kekecewaan setelah akses jalan vital mereka—yang digunakan bertahun-tahun—rusak parah dibongkar secara sepihak oleh PT Garam (Persero) menggunakan alat berat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) lalu ini memicu protes keras, sebab jalan tersebut merupakan urat nadi transportasi harian.
Pembongkaran Senyap dan Aksi Swadaya Warga
Warga Nambakor, Abdul Kadir, menjadi salah satu pihak yang merasakan langsung dampak buruk dari tindakan perusahaan tersebut. Ia menyebut pembongkaran jalan, termasuk tanggul Sungai Saroka, dilakukan secara mendadak.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali. Kami tidak diberitahu. Tiba-tiba alat berat sudah masuk dan menjebol jalan yang sehari-hari kami lewati,” tutur Abdul Kadir, Jumat (5/12/2025).
Dampak pembongkaran ini melumpuhkan pergerakan masyarakat. Petani adalah yang paling terpukul, karena akses menuju lahan untuk mengambil pakan ternak dan hasil bumi terputus total. Warga menilai tindakan PT Garam sama saja dengan “mematikan mata pencaharian masyarakat”.
Karena tidak ada tanda-tanda perbaikan dari pihak perusahaan, warga tiga desa tersebut akhirnya mengambil tindakan swadaya. Mereka bergotong royong membuat jalan darurat sederhana dari bambu agar setidaknya kendaraan roda dua dan pejalan kaki masih bisa melintas, meskipun sangat terbatas dan berbahaya.
Alasan Klasik: Klaim Aset dan Bantahan Fasilitas Sosial
Hingga laporan ini diturunkan, jalan yang rusak parah tersebut masih terbengkalai. Warga menduga kerusakan sengaja dibiarkan karena PT Garam masih membutuhkan jalur tersebut untuk membuang air tambak ke Sungai Saroka. “Sampai sekarang belum ada perbaikan. Mungkin karena air di lahan mereka belum habis dibuang,” tambah Kadir.
Menanggapi keluhan ini, Humas PT Garam, Miftahul Arifin, membenarkan bahwa perusahaannya bertanggung jawab atas penggalian tersebut. Namun, ia bersikukuh bahwa tindakan itu legal karena menyangkut hak kepemilikan aset perusahaan.
“Itu areal PT Garam. Selama ini warga sudah kami bantu dengan diberi akses melintas untuk mencari rumput ternak,” kata Miftahul Arifin kepada wartawan.
Pernyataan Humas PT Garam ini menggarisbawahi akar masalahnya: perusahaan menganggap jalan tersebut sebagai aset internal yang selama ini difasilitasi sebagai bantuan sosial kepada warga, bukan sebagai jalan umum yang menjadi hak publik. Dengan demikian, perusahaan merasa berhak mengendalikan atau membongkarnya kapan saja.
Dilema Hukum vs Kemanusiaan
Konflik ini memunculkan dilema serius. Di satu sisi, PT Garam sebagai BUMN memiliki dasar hukum kuat atas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, tindakan penutupan akses yang dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi merupakan pelanggaran etika dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Warga Saronggi kini menggantungkan harapan pada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar segera turun tangan sebagai mediator. Mereka mendesak agar perusahaan:
- Segera memperbaiki akses jalan ke kondisi semula.
- Atau, menyediakan jalur alternatif yang layak dan permanen, sebelum melaksanakan tindakan penindakan lebih lanjut atas aset mereka.
Ketidakpastian jadwal perbaikan yang tidak dijelaskan oleh PT Garam semakin memperkeruh situasi, meninggalkan warga tiga desa dalam kesulitan beraktivitas dan ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi pertanian mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum dilakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bupati maupun DPRD Sumenep. ***








