MADURAEXPOSE.COM– Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, HM Izzat, Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya buka-bukaan adanya dugaan oknum Polres terlibat dalam skandal kasus penggelapan raskin.
Bahkan secara mengagetkan, Izzat juga mengaku diancam oleh oleh oknum Polisi untuk menandatangani berkasa pelelangan barang bukti berupa raskin di Gudang Bulog Sumenep sebelum dirinya diseret keranah hukum.
Pengakuan Izzat disampaikan saat keluarganya membesuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. di Jalan KH.Mansyur Sumenep kemarin. Pria yang dikenal keluarga Cendana Ganding ini menambahkan, dalam pemaksaan tanda tangan tersebut, dirinya ditaruh sebagai saksi proses lelang raskin.
Anehnya lagi, lanjut Izzat, pada saat pelelangan raskin di Gudang Bulog Sumenep, dirinya sedang tidak ada ditempat lelang tersebut.
“Siapa pun tahu, kalau saat itu saya tidak ada di Bulog. Tak hanya itu, saya malah diancam oknum polisi, kalau saya tidak menandatangani berarti tidak koperatif. Dan jika tidak koperatif maka saya akan dihukum,” paparnya.
Mendapat serangan bertubu-tubi dari mantan DPO raskin yang cenderung memojokkan pihak kepolisian tersebut, membuat Kasat Reskrim Polres Sumemep, AKP Moh Nur Amin meradang. Bahkan dengan tegas, perwira asal Pamekasan itu menganggap tudingan Izzat tersebut hanya alibi, karena tersangka merasa sakit hati.
“Dipaksa seperti apa, wong dia tandatangan,” dalihnya.
Sebelumnya Izzat juga menuding ada oknum polisi berpangkat AKP terlibat kasus raskin. Namun hal itu juga dibantah keras oleh Kasatreskrim AKP Moh. Nur Amin.
“Moh. Nur Amin (Kasat Reskrim Polres Sumenep red) juga terlibat kasus raskin 2016. Salah satunya di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” tuding Izzat, saat digelandang ke Rutan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.
Mendapat tudingan seorang tersangka, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin membantah pernyataan tersebut.
Bahkan pihaknya menengarai, pernyataan atau tudingan tersangka dugaan penggelapan raskin tersebut, merupakan hal yang wajar lantaran kasusnya sudah dinyatakan P21.
“Kalau keterlibatan, memang saya terlibat, tapi keterlibatan saya dalam proses penyidikannya. Kalau keterlibatan kasusnya saya tidak,” elaknya.
Untuk diketahui, keterlibatan tersangka dalam kasus ini, terjadi pada tanggal 8 Juli 2015. Raskin sebanyak 41,13 ton yang diambil dari Gudang Bulog Kalianget, yang merupakan jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep. [Zam/J88/Fer]
.