SUMENEP, MADURA – Setelah gempa bumi magnitudo 6,0 mengguncang pada 30 September 2025, yang dampaknya turut dirasakan warga Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo tampil dengan janji yang terdengar heroik: Perbaikan rumah warga yang rusak harus dimulai paling lambat tujuh hari setelah tim menyelesaikan asesmen.
Pernyataan ini dilontarkan Fauzi pada Jumat, 3 Oktober 2025, dengan alasan mulia: “Jangan sampai warga terlalu lama tinggal di pengungsian.”
Namun, bagi masyarakat Sumenep yang akrab dengan retorika pejabat, janji ini justru memicu pertanyaan kritis: Apakah ini benar-benar komitmen serius, atau hanya sandiwara politik untuk meredam kritik di tengah bencana?
Komitmen 7 Hari: Jeda Kritis yang Menggantung Nasib Rakyat
Bupati Fauzi menekankan bahwa percepatan perbaikan sangat penting agar masyarakat terdampak bisa segera kembali ke rumah yang aman dan layak. Ia bahkan menyentuh aspek psikologis, menyatakan, “Pemulihan pascagempa tidak hanya memperbaiki rumah yang rusak, tetapi juga membangun kembali semangat hidup masyarakat.”
Retorika ini indah. Namun, realitasnya, janji “tujuh hari setelah asesmen rampung” menciptakan jeda waktu yang ambigu dan rentan disalahgunakan.
- Kapan Asesmen Selesai? Tidak ada tenggat waktu pasti kapan tim gabungan (BPBD, TNI, Polri, dan aparat desa) akan menyelesaikan pendataan di wilayah daratan dan kepulauan. Jika asesmen memakan waktu dua minggu, maka perbaikan baru akan dimulai hampir sebulan setelah gempa. Bukankah mempercepat asesmen sama pentingnya dengan mempercepat perbaikan?
- Siapa yang Mengawasi ‘7 Hari’? Instruksi ini hanya mengikat “perangkat daerah terkait.” Jika perbaikan molor setelah tenggat 7 hari, siapa yang bertanggung jawab? Apakah Bupati Fauzi berani menjatuhkan sanksi tegas kepada perangkat daerah yang gagal menepati instruksinya sendiri? Rakyat butuh akuntabilitas, bukan sekadar imbauan.
Bantuan Darurat: Bukan Solusi Jangka Panjang
Memang, Pemkab Sumenep telah menyalurkan bantuan darurat berupa sembako, terpal, kasur lipat, dan paket kebersihan. Fauzi menyebut ini adalah “bantuan awal yang sifatnya darurat” untuk memenuhi kebutuhan pokok warga selama proses asesmen dan perbaikan.
Namun, terpal dan sembako bukanlah rumah. Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal tidak bisa hidup selamanya di pengungsian hanya dengan janji manis dan paket makanan anak.
Inilah poin agitasi terbesar: Instruksi Bupati Fauzi hanya akan menjadi perkataan kosong jika tidak diikuti dengan alokasi anggaran yang cepat, birokrasi yang dipersingkat, dan pengawasan ketat. Rakyat Sumenep telah sering melihat bantuan darurat mengalir, namun pemulihan jangka panjang tersendat karena rumitnya prosedur administrasi dan lambannya pencairan dana.
Masyarakat yang rumahnya hancur tidak butuh semangat yang dibangun kembali melalui kata-kata, mereka butuh pondasi rumah yang dibangun kembali melalui semen dan batu.
Bupati Fauzi, tunjukkan pada rakyat Sumenep bahwa janji 7 hari ini adalah komitmen seorang pemimpin, bukan sekadar manuver politik yang akan menguap setelah sorotan media meredup! Rakyat menuntut aksi nyata, bukan instruksi yang berujung di tumpukan dokumen!


















