MADURA EXPOSE- Penanganan berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan para aktivis setempat. Namun yang menjadi tanda tanya besar dibenak mereka adalah, bagaimana dengan penanganan beberapa kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep ?
Misalnya kasus dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2012 di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dugaan kasus korupsi dalam Pengadaan Alat Peraga Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010.
Dugaan kasus korupsi dalam Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang diketahui pula berdasarkan informasi dari media dan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang diantaranya melalui surat bernomor : B-90/O.5.34/Dps.2/01/2014, tanggal 27 Januari 2014, Perihal : Penyampaian Informasi Publik dan surat dari PPID Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 03 Nopember 2014, Perihal : Pemberitahuan Tertulis, serta surat PPID Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 26 Mei 2014, perihal : Pemberitahuan Tertulis,
Diinformasikan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep dalam dugaan kasus korupsi Pugar Tahun Anggaran 2011 telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangkanya yang masing-masing adalah Ketua Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar) Cemara dan Kugar Kahuripan di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 jo. pasal 18 UU Tipikor. Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah menangani dugaan korupsi Pugar pada 3 (tiga) Kugar di Desa Karanganyar Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, yang masing-masing adalah Kugar Sinar Mulya, Kugar Argopuro dan Kugar Putra Garam. Begitu pula dengan dugaan kasus korupsi pada dana Participating Interest (PI) Migas yang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumenep. Hal yang sama juga dengan penanganan dugaan kasus korupsi di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
Selain pada dugaan kasus-kasus korupsi yang penanganannya ‘sedang ditenggelamkan’ tersebut diatas, masih terdapat beberapa kasus-kasus korupsi lainnya yang juga sedang bernasib sama, seperti pada dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan penyaluran dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TA. 2008, dengan tersangka Halili, S.Pd (DPO) dan Amiruddin (DPO). Kejaksaan Negeri Sumenep masih belum dapat menemukan keberadaan kedua tersangka korupsi P2SEM tersebut, begitu pula dengan proses hukumnya yang juga masih menggantung.
Kondisi yang sama juga terjadi dalam penanganan beberapa dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan langsung ke Polres Sumenep oleh para Pelapornya. Seperti misalnya pada dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan ternak Program Jalin Kesra TA. 2011, dugaan kasus korupsi dalam pengadaan notebook untuk 50 sekalah TA. 2011 dan dugaan kasus korupsi dalam penggunaan anggaran PSSI TA. 2011.
Polda Jatim juga diketahui menangani 2 (dua) kasus korupsi di Kabupaten Sumenep selain dugaan korupsi PBB gratis tersebut diatas. Dua dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Jatim masing-masing adalah dugaan korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan di Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam kasus korupsi tersebut, Pelapor melaporkannya ke Mabes Polri, dan kemudian Bareskrim Polri melimpahkan penanganannya ke Polda Jatim sebagaimana disampaikan dalam surat Bareskrim Polri bernomor : B/5011/WAS/X/2014/Bareskrim, tanggal 14 Oktober 2014, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2).
Dugaan kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Polda Jatim adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Islamic Center di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013. Informasi mengenai telah dilakukannya penyelidikan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Islamic Center di Kecamatan batuan, kabupaten Sumenep didapat dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi kabupaten Sumenep.
Dari informasi yang diperoleh tersebut dan berdasarkan pada Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bernomor : B/959/XI/2014/Ditreskrimsus, tanggal 26 Nopember 2014, Perihal : Klarifikasi dan permintaan data/dokumen yang suratnya ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Islamic Center di Desa Batuan kecamatan batuan, Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013.