Ini lho, Prosedur Melaporkan Polisi Melanggar!

Terbit: 26 Juli 2015 | 02:05 WIB
Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
1. Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kode etik Polri? 2. Bila polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan ke mana melakukan pengaduan tersebut?
Jawaban:
KARTIKA FEBRYANTI DAN DIANA KUSUMASARI
Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan. Lihat Skemanya disini

2.      Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaanmabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan :

a.      Tindak pidana umum

Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuaiPasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang berbunyi :

(1)    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4)    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sedangkan, dalam proses peradilan pidananya, sesuai denganPasal 2Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi :

 

“Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

 

Maka, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

 

b.      Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain:

 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasamenghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :

a.      Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;

b.      Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;

c.      Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;

d.      Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;

e.      Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;

f.       Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;

g.      Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;

h.      Merendahkan harkat dan martabat manusia.

 

Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

3.      Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Klinik Hukumonline.

 

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *