Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Ini Kronologis Guru SMK PTUN-kan Bupati

Avatar photo
192
×

Ini Kronologis Guru SMK PTUN-kan Bupati

Sebarkan artikel ini

Tak Terima Mutasi Berdasar Dendam
SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Mutasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tidak selalu diterima dengan lapang dada oleh guru. Buktinya, mutasi guru SMKN 1 Sumenep Slamet Djuli Njoto ke SMKN 1 Kalianget, mendapat protes dan penolakan.

Bahkan, guru akuntansi itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Slamet menggugat SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim.

Slamet menyatakan, gugatannya terhadap bupati Sumenep telah didaftarkan ke PTUN Surabaya melalui kuasa hukum penggugat Lembaga Advokasi dan Pengembangan Hukum Kosgoro Jawa Timur, dengan Nomor Registrasi 157/ G/2015/PTUN.SBY.

Keputusan menggugat ke PTUN itu karena menurut Slamet, mutasi dirinya ke SMKN 1 Kalianget tanpa dasar yang benar dan profesional. Melainkan, karena faktor dendam Kepala SMKN 1 Sumenep Taufiq Rohman terhadap Slamet.

”Sebelum saya menggugat ke PTUN, saya sudah berusaha untuk minta klarifikasi. Tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” katanya kemarin (17/10). Kuasa Hukum Penggugat Mochamad Chusnul Manap menambahkan, banyak kejanggalan dalam mutasi Slamet ke SMKN 1 Kalianget.

Selain itu, dasar yang digunakan untuk memutasi juga banyak tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Salah satunya, karena Slamet dinilai tidak cakap dan tidak profesional saat mengajar. Padahal, kenyataannya, Slamet mendapat perhargaan dari bupati bahwa Slamet adalah guru yang cakap dan profesional.

”Klien saya ini juga dimutasi karena guru dan siswa tidak suka terhadap Slamet. Setelah itu, kami datangkan siswa dan guru. Diantara mereka tidak ada yang mengaku tidak suka pada Slamet,” ungkapnya. Bahkan, Manap mengungkapkan, banyak dalil yang digunakan untuk memutasi kliennya, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Intinya, alasan mutasi yang dibuat oleh Disdik dan Kepala SMKN 1 Sumenep merupakan kebohongan nyata. ”Untuk itu, kami berharap majelis hakim menolak dalil-dalil tergugat dalam eksepsi,” tandasnya kemarin. Kepala Disdik Kabupaten Sumenep H Achmad Shadik tidak bisa dikonfirmasi.

Beberapa kali dihubungi melalui nomor handphone yang biasa digunakan, tidak ada respons. Bahkan, pesan singkat yang wartawan kirim tidak dibalas. Begitu juga dengan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim. Nomor ponsel yang biasa digunakan setiap hari, mendadak dialihkan.

(radar)