Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Ini Alasan Kejagung Tahan Ex Bupati Sampang

Avatar photo
119
×

Ini Alasan Kejagung Tahan Ex Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com- setelah resmi ditahan oleh Jaksa penyidik pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tiga hari yang lalu. Bekas Bupati Sampang Noer Tjahja di dalam waktu 20 hari menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.

Hal itu ditegaskan Tony T Spontana, Kapuspenkum Kejagung di Jakarta kepada sejumlah awak media. Pihaknya mengaku akan terus menggali sejumlah saksi lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain Noer, dua orang lainnya yang juga ditahan Kejagung yakni, Hari Oetomo, Direktur Utama PT SMP dan Muhaimin Direktur PT SMP.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung”, ujarnya.
Tiga tersangka, terang Tony, resmi menjadi tahanan terhitung sejak 13 Oktober 2014 sampai dengan 1 November 2014.

Sementara untuk penetapan tersangka atas mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja, lanjut Tony, sudah berdasarkan surat perintah penyidikan Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 13 Januari 2014.

Kerugian yang diakikabtkan salah kelola alokasi gas Pemkab yang mengatasnamakan BUMD itu telah dianggap merugikan Negara sebesar Rp10 miliar.

Fakta sebenarnya, kelola gas tersebut bukan milik BUMD melainkan sekedar mengaku-ngaku saja.

(bim/ms/fer)