Ini Alasan Kejagung Tahan Ex Bupati Sampang

Terbit: 16 Oktober 2014 | 16:57 WIB

MaduraExpose.com- setelah resmi ditahan oleh Jaksa penyidik pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tiga hari yang lalu. Bekas Bupati Sampang Noer Tjahja di dalam waktu 20 hari menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.

Hal itu ditegaskan Tony T Spontana, Kapuspenkum Kejagung di Jakarta kepada sejumlah awak media. Pihaknya mengaku akan terus menggali sejumlah saksi lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain Noer, dua orang lainnya yang juga ditahan Kejagung yakni, Hari Oetomo, Direktur Utama PT SMP dan Muhaimin Direktur PT SMP.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung”, ujarnya.
Tiga tersangka, terang Tony, resmi menjadi tahanan terhitung sejak 13 Oktober 2014 sampai dengan 1 November 2014.

Sementara untuk penetapan tersangka atas mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja, lanjut Tony, sudah berdasarkan surat perintah penyidikan Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 13 Januari 2014.

Kerugian yang diakikabtkan salah kelola alokasi gas Pemkab yang mengatasnamakan BUMD itu telah dianggap merugikan Negara sebesar Rp10 miliar.

Fakta sebenarnya, kelola gas tersebut bukan milik BUMD melainkan sekedar mengaku-ngaku saja.

(bim/ms/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *