Fenomena Pasukan Sahur: Kenyang di Malam Hari, Bolong di Siang Hari, Bagaimana Hukum Fikihnya?
Hukum Fikih Aswaja: Sahur Full, Puasa Bolong?

oleh -467 Dilihat
Anekdot hukum orang sahur tapi tidak puasa menurut fikih aswaja
Ilustrasi Anekdot: Menjalankan sunnah sahur namun meninggalkan kewajiban puasa ibarat memanaskan mesin kendaraan tanpa pernah berangkat. (Grafis: Madura Expose)
Terbit: 25 Februari 2026 | 00:29 WIB

SUMENEP, MADURA EXPOSE – Semarak bulan suci Ramadan seringkali diwarnai fenomena unik sekaligus memprihatinkan: “Pasukan Sahur”. Mereka adalah golongan yang begitu antusias menyantap hidangan di penghujung malam, namun justru “pensiun” alias tidak melaksanakan ibadah puasa di siang harinya tanpa uzur syar’i yang jelas.

Bagaimana kacamata Fikih Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) memandang perilaku ini?

Sahur sebagai Wasilah Ibadah Dalam berbagai kitab mu’tabarah—mulai dari Safinatun Najah hingga Fathul Mu’in—dijelaskan bahwa makan sahur hukumnya adalah Sunnah Muakkadah. Baginda Rasulullah SAW bersabda, “Tashahharu fa inna fis-sahuri barakatan” (Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur terdapat keberkahan).

Namun, para ulama memberikan catatan penting. Keberkahan sahur dan status kesunnahannya bersifat muqayyad atau terikat dengan tujuan utamanya, yakni memperkuat raga untuk menjalankan fardhu puasa. Secara esensial, sahur adalah wasilah (perantara), dan puasa adalah maqshid (tujuan).

“Jika seseorang makan di waktu sahur namun sejak awal sudah berniat tidak akan berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka aktivitas makannya hanyalah makan malam biasa. Keutamaan sunnah dan keberkahan sahur yang dijanjikan Nabi SAW tidak akan didapat,” ungkap salah satu pengamat hukum Islam di Sumenep.

Ironi Spiritual: Memoles Kulit, Melupakan Isi Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur (seperti sakit, musafir, haid, atau nifas) merupakan salah satu dosa besar (kaba’ir). Dalam perspektif Aswaja, orang yang rajin bangun sahur namun sengaja tidak berpuasa ibarat seseorang yang “Memanaskan mesin kendaraan namun tidak pernah berangkat menuju tujuan”.

Secara hukum, ia tetap berdosa besar karena meninggalkan kewajiban puasa. Sementara makan sahurnya tidak bernilai ibadah karena tidak ada niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah melalui puasa. Bahkan, jika hal itu dilakukan dengan niat meremehkan syariat, pelakunya bisa terjerumus dalam perilaku istihza’ (memperolok syiar agama).

Kesimpulan Cadas Ibadah tidak bisa dipotong-potong sesuai selera. Mengambil nikmatnya makan sahur tapi menolak beban berlapar di siang hari adalah bentuk ketidakseriusan dalam beragama. Alangkah ruginya mereka yang sudah mengalahkan rasa kantuk demi sebiring nasi di waktu sahur, namun membuang pahalanya begitu saja saat matahari terbit.

Bagi umat Islam, khususnya di wilayah Madura yang kental dengan tradisi santri, Ramadan adalah momentum riyadhah (latihan jiwa). Mari jadikan sahur sebagai bahan bakar ketaatan, bukan sekadar ritual kenyang di tengah malam yang berujung sia-sia.

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.