SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab untuk mengenakan pakaian ala santri selama tiga hari dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan kebijakan ini melalui Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan nilai-nilai luhur dari perjuangan santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan RI.
“ASN berpakaian muslim dan muslimah ini adalah bentuk penghargaan terhadap peran santri. Hari santri ini momentum untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan,” ujar Bupati Fauzi, Senin (20/10/2025).
Ketentuan Pakaian dan Pengecualian
Ketentuan pakaian yang diwajibkan adalah:
- ASN Laki-laki: Wajib memakai sarung, atasan baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam.
- Pegawai Perempuan: Mengenakan baju muslimah warna putih dengan kerudung atau jilbab.
Meski demikian, Bupati Fauzi memberikan pengecualian bagi aparatur pemerintah yang pekerjaannya bersifat teknis operasional dan memerlukan pakaian khusus demi kelancaran pelayanan publik. Pengecualian ini berlaku untuk pegawai di Satpol PP, BPBD, Perhubungan, serta staf pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas.
Peringatan HSN 2025 di Sumenep akan diawali dengan Upacara Bendera pada Rabu (22/10/2025) di Halaman Kantor Bupati, mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”. Bupati berharap kebijakan ini dapat menginspirasi aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat dengan semangat kesederhanaan dan perjuangan santri.


















