MaduraExpose.com- Hari ini, Rabu (24/9) mantan Ketua PB HMI sekaligu mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bakal menjalani vonis atau putusan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
sidang putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakseldengan Hakim ketua Haswandi dengan didampingi 4 hakim anggota, yakni Slamet Subagyo, Sutio Jumagi, Joko Subagyo dan Prim Haryadi.
Anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso berharap majelis hakim memutus perkaran Anas Urbaningrum dengan adil berdasarkan fakta persidangan yang layak menjadi rujukan para hakim.
ditambahkan Handika, kalaupun hakim memutuskan Anas bersalah, pihaknya berharap ada alasan sah berdasarkan hasil pertimbangan secara adil dalam artian sesuai dengan takaran dan keseimbangan hukum. Itu disampaikan dirinya, setelah melihat tuntutan jaksa KPK yang menunjuk fakta-fakta tidak ada keterlibatan Anas yang dikesampingkan.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang.
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. (bbs/fer)





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)