MaduraExpose.com- Hari ini, Rabu (24/9) mantan Ketua PB HMI sekaligu mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bakal menjalani vonis atau putusan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
sidang putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakseldengan Hakim ketua Haswandi dengan didampingi 4 hakim anggota, yakni Slamet Subagyo, Sutio Jumagi, Joko Subagyo dan Prim Haryadi.
Anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso berharap majelis hakim memutus perkaran Anas Urbaningrum dengan adil berdasarkan fakta persidangan yang layak menjadi rujukan para hakim.
ditambahkan Handika, kalaupun hakim memutuskan Anas bersalah, pihaknya berharap ada alasan sah berdasarkan hasil pertimbangan secara adil dalam artian sesuai dengan takaran dan keseimbangan hukum. Itu disampaikan dirinya, setelah melihat tuntutan jaksa KPK yang menunjuk fakta-fakta tidak ada keterlibatan Anas yang dikesampingkan.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang.
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. (bbs/fer)