Hari Ini Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Ketua PB HMI

Terbit: 24 September 2014 | 07:16 WIB

MaduraExpose.com- Hari ini, Rabu (24/9) mantan Ketua PB HMI sekaligu mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bakal menjalani vonis atau putusan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

sidang putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakseldengan Hakim ketua Haswandi dengan didampingi 4 hakim anggota, yakni Slamet Subagyo, Sutio Jumagi, Joko Subagyo dan Prim Haryadi.

Anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso berharap majelis hakim memutus perkaran Anas Urbaningrum dengan adil berdasarkan fakta persidangan yang layak menjadi rujukan para hakim.

ditambahkan Handika, kalaupun hakim memutuskan Anas bersalah, pihaknya berharap ada alasan sah berdasarkan hasil pertimbangan secara adil dalam artian sesuai dengan takaran dan keseimbangan hukum. Itu disampaikan dirinya, setelah melihat tuntutan jaksa KPK yang menunjuk fakta-fakta tidak ada keterlibatan Anas yang dikesampingkan.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang.

Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta. (bbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *