Bangkalan (MaduraExpose.com)- Tim Reskrim Polres Bangkalan yang dipimpin AKP Andi Purnomo berhasial membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat berulah di Jalan Raya Desa Sanggra Agung, Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (22/9/2014)
Kedua pelaku HR (40) dan HS (30), warga setempata yang langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun MaduraExpose.com menyebutkan, dua pelaku ini tertangkap setelah sebelumnya melakukan aksi kejahatan dengan cara menghentikan korbannya. Saat itulah korban didorong dengan keras oleh pelaku sambil diancam dengan celurit.
Akiabat kekerasan pelaku, korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami patah tulang serius dibagian belakang punggungnya hingga harus dilarikan RS dr Soetomo Surabaya.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya mealrikan speda motor hasil curian. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan”, terang AKP Andi Purnomo, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kurungan 9 tahun penjara. (bbs/fer)