Harga Pupuk tak Sesuai HET, Ini Dia Penyebabnya

Terbit: 27 Maret 2016 | 21:51 WIB

MADURA EXPOSE–Masa pemupukan mulai tiba. Seringkali pada saat petani membutuhkan pupuk dalam jumlah besar terjadi persoalan mengenai harga. Di lapangan, tiba-tiba banyak ditemui harga pupuk tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui Menteri Pertanian.

PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) biasanya dibuat sibuk. Karenanya, mereka selalu menerjunkan tim langsung ke lapangan jika ditemui ada harga pupuk yang di atas HET.

“Kita responsif. Langsung turun ke lapangan jika ada keluhan petani soal harga yang di atas HET,” tutur Manajer Humas PKC, Ade Cahya Kurniawan, Jumat (19/2/2016).

Hasil temuan lapangan diperoleh sejumlah fakta penyebab harga pupuk di atas HET. Ini dia penyebabnya, pertama petani di lapangan ternyata membeli pupuk dalam jumlah kecil alias eceran. Sedangkan aturan HET, pembelian harus dalam bentuk karung seberat 50 kg.

“Kalau eceran, pasti harganya lebih tinggi. Minimal pembelian supaya HET berlaku itu satu karung berisdi 50 kg,” tutur dia.

Penyebab lain, banyak petani yang membeli pupuk dengan cara berhutang atau “yarnen” (dibayar setelah panen). Tentu saja, karena berhutang, si pedagang pupuk tidak mau rugi, sehingga petani boleh berhutang asal harganya lebih tinggi.

“Ini maklum terjadi di jenis perdagangan apapun. Jika beli berhutang pasti akan lebih mahal dibanding langsung kontan. Aturan HET itu berlaku untuk pembayaran kontan,” tutur Ade.

Di lapangan, petani rupanya lebih ada yang membeli di kios tidak resmi yang tidak terdaftar di PKC. Ini menjadi penyebab harga menjadi tidak terpantau dan tak terkendali, dan cenderung di atas HET karena kios tidak resmi pasti juga mencari keuntungan.

“HET berlaku hanya jika petani membeli di kios resmi yang terdaftar,” tutur Ade.

Penyebab berikutnya, petani membeli pupuk dalam bentuk paket. Biasanya berupa pupuk campuran langsung dalam bentuk urea, TSP dan pupuk lain. Petani menyebutnya dengan istilah “Urea TS”.

“Tentu saja, karena beli dalam bentuk paket, atau istilahnya Urea TS, harganya berbeda dengan yang diatur sesuai HET. Aturan HET itu tidak dalam pembelian paket, tapi pembelian sendiri-sendiri jenis pupuknya,” tutur Ade.

Nah, fakta-fakta di atas, merupakan temuan PKC yang selalu terjadi jika di dalam satu daerah ada keluhan petani menyangkut harga pupuk yang di atas HET. Karenanya, jika ingin harga pupuk sesuai HET, ikutilah aturan pemerintah tersebut seperti membeli minimal 50 kg dalam satu karung, bayarnya kontak, membeli di kios resmi dan tidak dalam bentuk paket.

Aen/GALAMEDIANEWS

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

WASPADA! Potensi Cuaca Ekstrem dan Petir Melanda Sumenep Sepekan ke Depan, Wilayah Kepulauan Paling Rawan

Terbit: 13 Februari 2026 | 02:39 WIB SUMENEP, maduraexpose.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis data prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. Berdasarkan data yang…

DARURAT LOGISTIK: BBM dan Beras Krisis, Warga Aceh Tengah Datangi Kantor Bupati

Terbit: 2 Desember 2025 | 23:17 WIB METRO ACEH — Situasi darurat pangan dan energi di Kabupaten Aceh Tengah semakin kritis pasca-bencana. Ratusan warga yang terdampak banjir dan tanah longsor…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *