SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan perang terhadap setiap praktik penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep yang dipimpin Dadang Dedy Iskandar, bersama Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), pengawasan ketat dilakukan di gudang penyangga dan kios-kios penyalur di wilayah barat Sumenep pada Kamis (27/11/2025).
Kunjungan monitoring ini menyasar Kecamatan Bluto, Pragaan, Guluk-Guluk, dan Ganding, dengan tujuan utama untuk memastikan stok melimpah dan harga paten sesuai ketetapan pemerintah.
Pengawasan Serius Libatkan APH: Pelanggaran Berarti Sanksi
Dadang Dedy Iskandar menegaskan bahwa pengawasan ini tidak main-main. Untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi sesuai peraturan, timnya melibatkan langsung Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan jajaran Polres.
“Kami sangat serius. Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya sudah jelas! Kami pastikan pendistribusian kepada petani sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Dadang.
Tindakan ini dilakukan untuk mengeliminasi informasi yang kurang akurat dan meresahkan masyarakat. Dadang secara langsung bertanya kepada pemilik kios/kelompok petani, seperti Nawari dari UD Mekar Jaya di Pragaan, untuk mendapatkan data faktual di lapangan.
STOK AMAN: Gudang Induk Bluto Kirim Ratusan Ton Setiap Hari
Hasil kunjungan di gudang penyangga (induk) Bluto menunjukkan kondisi stok yang aman:
Urea: Tersedia 130 ton
NPK: Tersedia 150 ton
Gudang penyangga di Sumenep (total 3 titik: Bluto, Saronggi, Marengan) secara masif melakukan pengiriman harian antara 150 hingga 200 ton pupuk ke berbagai wilayah.
Dadang memastikan hasil kunjungan ke PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah) di Pragaan, Guluk-Guluk, dan Ganding menunjukkan stok aman dan petani menebus sesuai HET.
Petani WAJIB tahu HET ini:
| Jenis Pupuk | Kemasan (kg) | Harga Eceran Tertinggi (HET) |
| Urea | 50 kg | Rp 90.000/sak |
| NPK Phonska | 50 kg | Rp 92.000/sak |
| NPK Kakao | 50 kg | Rp 132.000/sak |
| ZA | 50 kg | Rp 68.000/sak |
| Organik Petroganik | 40 kg | Rp 25.600/sak |
Dadang mengimbau agar petani melakukan penebusan sesuai mekanisme resmi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kecurangan. Selanjutnya, tim akan menyasar wilayah timur, termasuk Dungkek, Gapura, Batu Putih, dan Ambunten, untuk memastikan seluruh petani mendapatkan haknya.


















